Namanya diduga di Catut Jadi Anggota Partai Politik, Warga Ini Gugat Pengurus DPD PSI Sungai Penuh
Koreksi News
... menit baca
SUNGAI PENUH // KoreksiNews - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Sungai Penuh berhadapan dengan hukum. Seorang warga berinisial A secara resmi melayangkan gugatan terhadap pengurus DPD PSI Sungai Penuh lantaran namanya diduga dicatut dan dimasukkan ke dalam struktur kepengurusan partai tanpa persetujuan.
Dalam struktur pengurusan yang beredar, nama A tercantum menduduki jabatan strategis sebagai Sekretaris Umum DPD PSI Kota Sungai Penuh.
Gugatan ini dipicu oleh tindakan pengurus partai yang diduga kuat memasukkan identitas penggugat secara sepihak. Penggugat menegaskan bahwa sama sekali tidak pernah ada proses konfirmasi, komunikasi, apalagi kesediaan tertulis maupun lisan dari dirinya untuk masuk menjadi pengurus partai politik tersebut.
"Pencatutan nama ini dilakukan tanpa ada konfirmasi dan kesediaan sama sekali dari pihak klien kami," tegas Kuasa Hukum Penggugat, Kurniadi Aris, S.H., M.H.
Akibat pencatutan nama tersebut, pihak penggugat mengaku mengalami dampak serius yang mempengaruhi kehidupan pribadi maupun profesionalnya. Tindakan tersebut dinilai telah melanggar hak subjektif dan mencemarkan integritas penggugat yang tidak pernah berniat menjadi bagian dari kepengurusan partai tersebut.
Pihak penggugat merasa sangat dirugikan, baik secara moril maupun materiil.
Menindaklanjuti kerugian yang dialami kliennya, Kurniadi Aris mempartikan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum tegas dan akan membawa kasus ini ke ranah Pengadilan Negeri melalui gugatan perdata.
"Kami akan melayangkan gugatan secara perdata atas perbuatan melawan hukum ini. Langkah hukum ini kami tempuh untuk menuntut keadilan serta ganti rugi atas kerugian moril maupun materiil yang ditanggung oleh klien kami," pungkas Kurniadi Aris.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengurus DPD PSI Kota Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan yang dilayangkan oleh warga berinisial Af tersebut.(Boby).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
