E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Optimalkan Pendapatan Daerah, Pemkab Garut Gandeng OJK dan Sektor Perbankan

GARUT // KoreksiNews
– Pemerintah Kabupaten Garut bergerak cepat mengoptimalkan potensi pendapatan daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, resmi membuka Rapat Koordinasi Intensifikasi Pajak Daerah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan pegadaian di Aula Bank BJB Cabang Garut, Kamis (2/7/2026).

Langkah strategis ini dirancang untuk menciptakan hubungan mutualisme yang sehat antara pemerintah dan industri jasa keuangan, dengan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Sekda Garut, Nurdin Yana, menegaskan bahwa roda perekonomian di Kabupaten Garut saat ini sedang tumbuh positif di berbagai lini. Sinergi seluruh lembaga keuangan sangat dibutuhkan untuk memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

"Kami berharap kesepakatan ini nantinya dapat terimplementasi dengan baik di Kabupaten Garut, tidak memberatkan pihak lain, sehingga keberpihakan tetap ada dan tetap mengatasnamakan norma serta aturan yang berlaku," ujar Nurdin Yana.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, Ridzky Ridznurdin, menjelaskan bahwa forum ini menjadi ruang dialog krusial untuk memperluas basis pajak daerah di sektor keuangan. 

Sebagai langkah konkret, Bapenda Garut menginisiasi dua program utama penegakan kepatuhan wajib pajak:

* Optimalisasi Pajak Reklame Usaha Gadai: Menyasar pelaku usaha komunikasi visual/reklame dari industri gadai, khususnya gadai swasta yang menjamur di Garut karena memiliki potensi fiskal yang besar.
* Persyaratan Kepatuhan Debitur Perbankan: Mendorong kewajiban kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) bagi para calon debitur yang mengajukan pembiayaan.

Bapenda memohon dukungan dari pihak perbankan agar menyertakan sertifikat kepatuhan pajak daerah dari Bapenda bagi calon debitur maupun UMKM yang mengajukan kredit usaha.

"Selama ini NPWP sudah disarankan untuk kepatuhan pajak pusat seperti PPh maupun PPN. Namun khusus pajak daerah yang menyangkut Pajak Restoran dan Hotel, itu ada NPWPD sebagai local tax," jelas Ridzky.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha yang mendapat modal perbankan juga memiliki komitmen moral dan hukum yang kuat dalam membangun Kabupaten Garut.

Kontributor: Yayan Sopian SE
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??