Terbukti Korupsi Dana Desa 2023, Kepala Desa Tuhegeo II Divonis 3 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Rp 281 Juta
Koreksi News
... menit baca
GUNUNGSITOLI // KoreksiNews - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap tiga perangkat Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Tuhegeo II Tahun Anggaran 2023. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (27/7/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Intelijen, Yaatulo Hulu, SH., MH., menjelaskan bahwa ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa pertama, Yaredi Laoli selaku Kepala Desa Tuhegeo II, berdasarkan Putusan Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Selain itu, Yaredi Laoli diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp281.118.345. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sementara itu, Ehaogo Laoli selaku Sekretaris Desa Tuhegeo II, berdasarkan Putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, divonis penjara selama 2 tahun 6 bulan dan dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Majelis Hakim juga menghukum Ehaogo Laoli untuk membayar uang pengganti sebesar Rp161.765.564. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Sedangkan Rosdiana Gea selaku Kaur Keuangan Desa Tuhegeo II, berdasarkan Putusan Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mdn, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp20 juta.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun hal yang meringankan, ketiga terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, ditemukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Tuhegeo II Tahun Anggaran 2023.
Penyimpangan tersebut antara lain melakukan penarikan dana desa di bank yang tidak sesuai ketentuan karena tidak didasarkan pada Surat Permintaan Pembayaran (SPP), menunda pembayaran kegiatan kepada pihak ketiga meskipun dana telah dicairkan dan justru meminjamkan dana tersebut kepada pihak lain, serta membuat laporan pertanggungjawaban palsu dalam Buku Kas Umum (BKU) dengan mencantumkan seolah-olah masih terdapat dana di kas desa, padahal dana tersebut sudah tidak ada.
Menurut Kejaksaan, tindakan tersebut dilakukan untuk memuluskan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan desa pada tahun anggaran yang bersangkutan.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah strategis dalam penegakan hukum, termasuk upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, guna mewujudkan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara dan keuangan desa.
Editor : Ganda Pasaribu
Sumber: Press Release Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
