Bupati Dairi Jawab Tuntas Pandangan Umum DPRD Dari RSUD Hingga Pasar Sidikalang
Koreksi News
... menit baca
DAIRI // KoreksiNews - Bupati Dairi Vickner Sinaga menyampaikan nota jawaban atas Pemandangan Umum 6 anggota DPRD Dairi terhadap Rancangan Perubahan APBD kabupaten Dairi tahun anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD pada hari Selasa,22/09/2026 yang dipimpin oleh ketua DPRD Dairi, para pimpinan OPD dan pimpinan BUMD.
Bupati Dairi menjelaskan langkah pemerintah daerah terhadap sejumlah persoalan pelayanan publik, infrastruktur, ekonomi dan keuangan daerah. Bupati juga menyampaikan masukan terkait fasilitas dan layanan di RSUD sudah melakukan upaya melalui pertemuan dengan Kementerian Kesehatan beberapa waktu yang lalu. Untuk itu diharapkan Doa dan dukungan dari seluruh pihak agar dalam waktu yang tidak lama akan terealisasi.
Nota jawaban itu dibacakan oleh Wakil Bupati Dairi bergantian dengan sekertaris Daerah Surung Charles Bancin.
Dalam nota jawaban terhadap masukan Anggota DPRD terutama di bidang kesehatan, Pemkab Dairi menjawab akan membangun lift di RSUD sidikalang untuk memudahkan pasien khususnya pasien Hemodialisa yang harus menuju ruang HD di lantai dua.
Penambahan mesin HD juga akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan dan ketersediaan tenaga kesehatan kompeten.
Pemkab Dairi juga berkomitmen mengoptimalkan secara sentra IKM kopi barung-barung sebagai pusat pengolahan, peningkatan mutu, edukasi, pengembangan produk dan promosi kopi.
Bupati juga menjawab sorotan terkait SiLPA audited 2025 antara lain dipengaruhi ketentuan penggunaan sisa DAK, keterlambatan transfer tambahan penghasilan guru, serta dana non kas yang penggunaannya diatur regulasi.
Terakhir dalam nota jawabannya ditegaskan seluruh masukan DPRD akan menjadi bahan penyempurnaan pembahasan Perubahan APBD 2026 yang selanjutnya diharapkan dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah kabupaten Dairi.(PS).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
