E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Atas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

DAIRI // KoreksiNews
- Bupati Dairi Vickner Sinaga didampingi Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala menyampaikan Nota Pengantar Atas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, dalam sidang paripurna DPRD Dairi pada hari Senin, (31/08/2026) di gedung DPRD Dairi.

Sidang paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani didampingi oleh wakil ketua I Halvensius Tondang dan wakil ketua II Wanseptember Situmorang.
 
Dalam sambutannya Bupati Dairi mengatakan berdasarkan peraturan pemerintah RI Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah khususnya dalam pasal 161 ayat 2 disebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat atau keadaan luar biasa.

"Oleh sebab itu berkenaan dengan ketentuan tersebut, terdapat beberapa faktor yang mendasari perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 yaitu penyesuaian belanja tidak terduga terhadap dukungan program nasional sekolah rakyat, penyesuaian anggaran belanja THR dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah TA 2025 berdasarkan keputusan menyeluruh keuangan No.372 Tahun 2025," terang Vickner Sinaga.

Juga dikatakan bahwa penyesuaian anggaran belanja yang bersumber dari TKD tambahan TA.2026 yaitu penyesuaian anggaran belanja dukungan UHC TA.2026, penyesuaian ADD akibat penambahan target DTU TA.2026, penyesuaian iuran JKN kepala desa dan perangkat desa TA.2026, penyesuaian gaji PPPK paruh waktu TA.2026, penyesuaian anggaran belanja dukungan mitigasi kebencanaan, Penanaman pohon dan perbaikan lingkungan, insfratruktur pelayanan dasar masyarakat, pemulihan ekonomi dan pengendalian inflasi serta penyesuaian anggaran belanja kegiatan pemberdayaan masyarakat/gotong royong.

Selanjutnya penyesuaian anggaran belanja earmark TA.2026, dan anggaran non earmark. Penyesuaian anggaran dana desa, penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja berdasarkan keputusan Menteri Keuangan No.198Tahun 2026 tentang penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran dana alokasi umum TA.2026, penyaluran kurang bayar dana bagi hasil sampai dengan TA.2024 dan penyaluran dana Treasure Defosit Facility pada TA.2026.

Sidang paripurna itu juga dihadiri oleh anggota DPRD Dairi, sekertaris daerah Surung Charles Bancin, staf ahli Bupati, asisten serta pimpinan OPD, mewakili Kajari Dairi dan mewakili Dandim 0206/Dairi.(PS)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??