DPRD dan Pemkab Nias Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2026
Koreksi News
... menit baca
NIAS // KoreksiNews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Nias, Jumat (25/9/2026).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo, S.E., serta dihadiri oleh Bupati Nias, Wakil Bupati Nias, unsur Forkopimda, staf ahli, asisten sekda, kepala perangkat daerah, para camat, hingga pimpinan BUMD se-Kabupaten Nias.
Agenda utama rapat dimulai dengan penyampaian pendapat akhir dari lima fraksi DPRD Kabupaten Nias. Kelima fraksi tersebut adalah:
* Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Adilwan Gea, S.Pd.
* Fraksi Golkar disampaikan oleh Yaredi Gulo
* Fraksi Rakyat disampaikan oleh Yasokhi Laoli, S.E.
* Fraksi Gerindra Perindo disampaikan oleh Bobiwan Saputra Ndruru, S.H.
* Fraksi Hanura PSI disampaikan oleh Agusniaman Lafau
Dalam pandangannya, seluruh fraksi memberikan apresiasi yang tinggi kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Nias atas kerja kerasnya dalam membahas Ranperda ini. Tanpa kecuali, kelima fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pimpinan rapat kemudian melemparkan forum kepada seluruh anggota dewan yang hadir, dan disambut dengan persetujuan bulat.
Merespons persetujuan tersebut, Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si., menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam atas seluruh saran serta masukan konstruktif dari pihak legislatif. Menurutnya, dinamika yang terjadi mulai dari pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran, hingga rapat paripurna adalah bentuk komitmen bersama demi kemajuan daerah.
Langkah selanjutnya, dokumen Ranperda ini akan segera dikirim ke Pemerintah Provinsi untuk dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara sebelum resmi diundangkan.
“Setelah melalui proses pembahasan dan mendapatkan persetujuan bersama, rancangan ini akan kami sampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami berharap seluruh proses berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Nias,” ujar Bupati Yaatulo Gulo.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Persetujuan Bersama dan Berita Acara oleh Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Nias, Firyusuf Hulu, S.E.
Sebagai penutup, prosesi penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama dilakukan secara khidmat oleh Bupati, Wakil Bupati, serta Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias, menandai babak baru kesiapan anggaran Kabupaten Nias untuk sisa tahun 2026.
Editor: Ganda Pasaribu
Sumber: Kominfo Nias
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
