E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Dipimpin Langsung Kapolsek, Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat

TANGGAMUS//KoreksiNews
- Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Suamin bersama piket fungsi menangkap langsung AH (36), terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis samurai terhadap Suparyono, warga Pekon Kemuning, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek, Iptu Suamin mengatakan AH ditangkap setelah pihaknya menerima laporan korban Suparyono (61) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

"AH kami tangkap pada hari yang sama Kamis, (15/10), sekitar pukul 20.00 WIB. Saat berada di kediamannya," kata Iptu Suamin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH. Hudi Arif, S.T.P., S.I.K., M.A., Sabtu 17 Oktober 2026.

Iptu Suamin menyebut, saat diamankan dari terduga pelaku turut diamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis samurai dan satu pucuk senapan angin.

"Senjata samurai yang diamankan digunakan melukai korban, sementara senapan angin digunakan saat menembak atap rumah korban," ujarnya.

Iptu Suamin menjelaskan, berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa bermula ketika pelaku merasa terganggu oleh suara bising sepeda motor yang sedang disetel Abas, pemilik bengkel sekaligus tetangganya. 

Pelaku kemudian menembakkan senapan angin laras panjang berwarna cokelat ke arah atap genteng rumah Abas. Merasa keberatan, Abas mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan alasan penembakan tersebut. 

Keduanya sempat terlibat cekcok hingga terjadi aksi dorong-mendorong. Setelah itu, Abas kembali ke rumahnya. Tidak lama kemudian, Suparyono selaku kakaknya Abas bersama Topok mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan kembali maksud AH menembakan senapan angin.

Dalam situasi tersebut, pelaku tidak terima atas kedatangaan Suparyono dan Topok sehingga kembali masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebilah samurai, kemudian mengayunkannya mengenai siku kiri Suparyono.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian siku kiri dan dibawa ke Puskesmas Pulau Panggung untuk mendapatkan penanganan medis. Selanjutnya dirujuk ke RS Mitra Husada Pringsewu," jelasnya. 

Saat ini, tersangka AH berikut barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, Ahmad Hermanto disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun," tegasnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Iptu Suamin mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan maupun perselisihan sebaiknya dengan komunikasi yang baik sehingga tidak menimbulkan kerugian maupun membahayakan keselamatan orang lain.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menahan diri ketika menghadapi permasalahan. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan baik justru berujung pada tindakan yang melanggar hukum. Jika terjadi perselisihan, silakan laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” imbaunya.(Hery).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??