Green Policing, Polisi Bersama Masyarakat Gotong Royong Jaga Kebersihan di Simpang 4 Negeri Baru
Koreksi News
... menit baca
WAYKANAN//KoreksiNews - Wujud kepedulian terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, Polres Way Kanan melaksanakan kerja bakti bersama aparat pemerintah Kecamatan, pemerintah Kampung, dan masyarakat di Simpang Empat Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Minggu (18/10/2026).
Kegiatan dihadiri oleh Wakapolres Way Kanan Kompol Martono Kabagops Kompol Maryanto, Kasatbinmas AKP Sundoro, Kasatintelkam AKP Mustholih, personel Polres Way Kanan, Camat dan Sekretaris Camat Umpu Semenguk, aparat kecamatan, aparat Kampung Negeri Baru, serta masyarakat setempat.
Dalam pelaksanaannya, personel Polres Way Kanan bersama unsur pemerintah dan masyarakat bergotong royong membersihkan fasilitas umum di Simpang Empat Kampung Negeri Baru.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatbinmas AKP Sundoro menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program prioritas bapak Kapolri melalui Green Policing.
Sesuai dengan tagline “Polisi Bersama Masyarakat” melalui program Green Policing tersebut tujuannya untuk menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan dan mewujudkan ruang publik yang bersih, sehat, serta nyaman.
Dalam semangat gotong royong, bersama pemerintah dan warga bahu-membahu membersihkan lingkungan sekaligus mempererat silaturahmi dan kemitraan antara Polri dan masyarakat.
Selain itu, kegiatan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 100.3.4.2-50 Tahun 2026 tentang Gerakan Bersih Lingkungan dalam rangka persiapan penilaian Lomba Adipura.
Pihaknya berharap dapat mendorong tumbuhnya kesadaran bersama bahwa menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
Sinergi melalui gotong royong diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman, sekaligus memperkuat hubungan antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat,”ujar Kasatbinmas.(Ibrahim)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
