E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Kualifikasi Informatif, Pemkab Nias Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026

NIAS // KoreksiNews
- Pemerintah Kabupaten Nias kembali meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 dengan kualifikasi Informatif dalam kategori Pemerintah Kabupaten/Kota. Penghargaan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Nias, Arota Lase, A.Md., dan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, B.Sc., bertempat di Aula Raja Inal Siregar, Jalan Pangeran Diponegoro No. 30, Medan. Selasa(20/10/2026).

Penghargaan ini merupakan hasil pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap penyelenggaraan keterbukaan informasi publik tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara. Melalui penilaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Nias kembali memperoleh penghargaan atas komitmennya dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik. Capaian ini menjadi penghargaan untuk keempat kalinya yang diterima Pemerintah Kabupaten Nias dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.

Pencapaian ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Nias dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Penghargaan dengan kualifikasi Informatif ini diharapkan menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Nias untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperkuat transparansi penyelenggaraan pemerintahan, serta memberikan akses informasi yang mudah, cepat, dan tepat kepada masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Nias berkomitmen untuk terus memperkuat keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas, demi terwujudnya Kabupaten Nias Maju Berkelanjutan.

Editor: Ganda Pasaribu
Sumber:Kominfo Nias
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??