Maraknya Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya, Ini Imbauan Kasat Lantas Polres Nias
Koreksi News
... menit baca
GUNUNGSITOLI // Koreksinews — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nias menggelar Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama empat hari, terhitung mulai tanggal 19 hingga 22 Oktober. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas sekaligus mengedukasi kepatuhan membayar pajak kendaraan.
Ps. Kasatlantas Polres Nias, IPDA Ovaroni Zendrato, S.E., mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa melengkapi dokumen berkendara serta mengutamakan keselamatan saat beraktivitas di jalan raya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraannya. Melalui operasi gabungan PKB ini, kami berharap masyarakat dapat lebih taat dalam menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan yang digunakan sehari-hari," ujar IPDA Ovaroni Zendrato Koreksinews ketika di Konfirmasi diruang kerjanya. Senin(19/10/2026).
Selain menekankan kelengkapan surat-surat kendaraan dan penggunaan helm berstandar SNI, IPDA Ovaroni juga menyampaikan pesan keselamatan terkait kehati-hatian dalam berkendara.
Dalam kesempatan yang sama, Satlantas Polres Nias memberikan perhatian khusus terhadap maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Pihak kepolisian mencatat masih banyak masyarakat yang mengendarai sepeda listrik tanpa menggunakan helm dan fasilitas keselamatan dasar lainnya.
TONTON JUGA VIDEONYA:IPDA Ovaroni menegaskan beberapa poin penting yang wajib dipatuhi oleh para pengguna sepeda listrik demi keselamatan bersama:
1. Penggunaan Perlengkapan Keselamatan: Pengendara sepeda listrik diimbau untuk tetap memakai helm dan alat pelindung diri lainnya.
2. Batas Usia Pengguna: Batas usia minimal bagi pengendara sepeda listrik adalah 12 tahun.
3. Lokasi Penggunaan: Sepeda listrik pada dasarnya dirancang untuk digunakan di area/kawasan tertentu, seperti kompleks perumahan atau kawasan terbatas, dan bukan untuk jalan raya utama yang padat lalu lintas.
"Kami melihat di jalan raya saat ini marak penggunaan sepeda listrik tanpa helm. Kami mengingatkan bahwa sepeda listrik ini peruntukannya di tempat tertentu seperti kawasan kompleks, bukan untuk berbaur di jalan raya umum. Mari kita jaga ketertiban dan keselamatan bersama di jalan," pungkasnya.
Melalui imbauan dan pelaksanaan operasi gabungan ini, Polres Nias berharap kesadaran hukum dan budaya tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Nias semakin meningkat. Tertib berlalu lintas bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, melainkan bentuk perlindungan nyata bagi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Liputan: Ganda Pasaribu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
