Wujud Kepedulian TNI, TMMD ke-130 Kodim 0427/Way Kanan Bangun Rumah Layak Huni untuk Bapak Yudianto
Koreksi News
... menit baca
WAYKANAN //KoreksiNews - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 0427/Way Kanan melaksanakan kegiatan pemasangan batu pondasi rumah milik Bapak Yudianto, warga Dusun 5, Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Kamis (15/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari sasaran fisik program TMMD ke-130 yang bertujuan membantu meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui pembangunan rumah yang lebih layak, aman, dan nyaman untuk ditempati.
Dalam pelaksanaannya, personel Satgas TMMD bersama-sama mengerjakan pemasangan batu pondasi sebagai tahapan awal pembangunan rumah. Pekerjaan ini menjadi bagian penting untuk memastikan bangunan memiliki dasar yang kuat dan kokoh.
Dandim 0427/Way Kanan Letkol Arm Sigit Windarto, S. Sos., M. Han., menyampaikan bahwa pembangunan rumah melalui program TMMD merupakan wujud nyata kepedulian TNI terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya warga yang membutuhkan bantuan perbaikan maupun pembangunan hunian layak.
Menurutnya, melalui TMMD, TNI tidak hanya membantu pembangunan infrastruktur desa, tetapi juga berupaya mempererat kemanunggalan TNI dengan rakyat. Ia berharap seluruh sasaran pembangunan dapat berjalan dengan baik sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat penerima bantuan.
Sementara itu, Bapak Yudianto selaku penerima manfaat menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada TNI, khususnya Kodim 0427/Way Kanan, atas bantuan pembangunan rumah melalui program TMMD ke-130. Ia berharap pembangunan rumahnya dapat diselesaikan dengan baik sehingga keluarganya dapat menempati hunian yang lebih layak, aman, dan nyaman.
Melalui program TMMD ke-130 di Kampung Gunung Sangkaran, Kodim 0427/Way Kanan terus berkomitmen mendukung percepatan pembangunan di wilayah pedesaan sekaligus memperkuat kebersamaan antara TNI dan masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan rakyat.(Ibrahim)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
