E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Pademik Covid-19, KPU Kabupaten Nias Tunda Tahapan Pilkada 2020

NIAS-KoreksiNews, Upaya mencegah penyebaran Covid-19, KPU Kabupaten Nias menunda penyelenggaraan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 dalam rangka mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.

“ Sesuai dengan surat edaran KPU RI, Kami menunda tahapan beberapa tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 dan KPU RI hal ini dilakukan oleh KPU RI sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19." ungkap Komisioner KPU Kabupaten Nias, Sitori Mendrofa di ruang kerjanya, Gido. Rabu(25/3).

Jelasnya, Didalam surat edaran KPU RI tersebut tahapan yang ditunda yaitu Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Pelaksanaan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih dan pelaksanaan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih

" Tahapan yang sudah pasti kita tunda yang akan kita laksanakan dalam waktu dekat adalah tahapan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Perseorangan, begitu juga masa kerja PPS juga ditunda, walaupun sudah dilantik tetapi masa kerjanya masih belum diatur." paparnya. 

Sitori mengatakan bahwa batas waktu penundaangn tahapan, Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Nias Tahun 2020, KPU Kabupaten Nias masih menunggu instruksi dari KPU RI. 

" Saat ini kita menunggu instruksi dari KPU RI batas waktu penundaan Tahapan ini," ujarnya.

Begitu juga Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Nias juga menunda pengawasan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Novan Maskurnia Hura, SH di kantornya, Rabu(25/3).

" Menyusulnya ada surat dari KPU RI tentang penundaan Tahapan Pilkada 2020, tentunya KPU RI pasti telah melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI, dan kemarin juga KPU Nias juga telah berkordinasi dengan kami. Dan saat ini kami menunggu instruksi dari Bawaslu RI terkait langkah-langkah selanjutnya mengenai penundaan Tahapan ini." ungkapnya. 

Jelasnya, beberapa penundaan tahapan dalam batas waktu yang belum ditentukan yaitu tahapan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Pelaksanaan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih dan pelaksanaan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih

" Pademik Covid-19 ini, Kita dari bawaslu Kabupaten Nias hanya mengikuti petunjuk dari pusat dan saat ini kita telah memberlakukan piket dan untuk pengawasan tetap berjalan dengan cara melakukan monitoring di media online, Media sosial dan lainya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.