E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Mantap, Pol Airud Polres Sergai Tangkap Buruh Tambak Yang Mengedarkan Sabu

Narkoba, Polres Serdangbedagai, Buruh Tambak, Pengedar Sabu
SERDANGBEDAGAI-KoreksiNews, RS alias Rangga (33) warga Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai diciduk Sat Pol Airud Polres Serdang Bedagai karena diduga mengedarkan Narkoba Jenis Sabu. Rabu(29/4) sore.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Pol Air Polres Sergai, AKP Candra Situmorang ST dalam keterangan kepada awak media, Jumat(1/5) menerangkan, bahwa penangkapan pelaku berkat informasi yang diterima Personil Sat Pol Airud Polres Sergai dari masyarakat nelayan tentang sering terjadinya transaksi narkoba di kebun sawit di Dusun III Desa Kuala Lama .

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Pol air Polres Sergai AKP Candra Situmorang bersama personil melakukan penyelidikan informasi dari nelayan untuk cek lokasi tempat kejadian yang secara langsung.

Setiba dilokasi, team yang dipimpin oleh Kasat Pol air Polres Sergai AKP Candra Situmorang seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan dan ciri cirinya sesuai dengan informasi, team langsung mengamankan tersangka.

" Pada saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang barang bukti yang diduga sabu dari tangan tersangka" terang Kapolres.

Lanjutnya, Kapolres menerangkan, pada saat diintrogasi oleh petugas, tersangka mengaku bahwa barang tersebut dibelinya dari JL seharga Rp.200.000 dan dipaketin kembali menjadi 5 paket sabu yang akan dijual dengan Rp.50.000 per paketnya.

" Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai Buruh Tambak ini juga mengakui mengedarkan sabu baru satu minggu karena tidak ada uang untuk membeli sabu dan hasil keuntungan sabu akan dibelikan sabu oleh Tersangka untuk dikonsumsi sendiri." ujar Kapolres.

Kemudian, Sat Pol Airud berkordinasi dengan Satnarkoba Polres Sergai untuk melakukan pengembangan terhadap JL dan menyisir rumah JL namun JL tidak berhasil ditemukan"ujarnya.

" Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut dan di jerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara", tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Sumber Humas Polres Serdang bedagai 
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.