HUT Kemerdekaan RI Ke 75, Sebanyak 14.660 Narapidana di Sumatera Utara Mendapatkan Remisi
Koreksi News
... menit baca
MEDAN –KoreksiNews, Pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke 75, sebanyak 14.660 dari 29.097 Narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Sumatera Utara mendapat resmi atau pengurangan masa hukuman. Senin (17/8).
Dilansir dari akun resmi Pemprov Sumut, Gubernur Edy Rahmayadi didampingi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Baskami Ginting dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan Hak Azazi Manusia Sutrisno serta Kalapas Tanjung Gusta Frans Elias Nico menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) tentang remisi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) kepada dua orang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Nomor 27 Tanjung Gusta Medan disaksikan Menkumham Yasonna Laoly secara virtual.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam amanatnya mengatakan kemerdekaan adalah sesuatu yang harus disyukuri dan rasa syukur dalam memaknai kemerdekaan ini dan harus juga dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia termasuk para narapidana.
" Mereka harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, sebab mereka hanya kehilangan kebebasannya saja," ujarnya.
Lanjutnya, narapidana punya hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara salah satunya pengurangan masa pidana kepada warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Bagi yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan remisi sesuai yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,"ujarnya.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyampaikan orang-orang yang mendapat remisi adalah yang menaati aturan.
" Remisi ini menjadi penambah semangat bagi narapidana yang telah menaati aturan. Ini menjadi reward kepada mereka. Semoga dengan remisi ini, para narapidana lebih semangat untuk terus berkelakuan baik," ujar Gubernur.
Salah seorang warga binaan LP Kelas I Medan Wilco Syahdadu Surbakti yang mendapat remisi 5 bulan, mengatakan senang bisa mendapat remisi pada saat perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan RI. "Bila tidak ada kendala, bulan depan saya sudah bebas. Semoga segera bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga kembali," harapnya.
Dilansir dari akun resmi Pemprov Sumut, Gubernur Edy Rahmayadi didampingi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Baskami Ginting dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan Hak Azazi Manusia Sutrisno serta Kalapas Tanjung Gusta Frans Elias Nico menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) tentang remisi Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) kepada dua orang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Nomor 27 Tanjung Gusta Medan disaksikan Menkumham Yasonna Laoly secara virtual.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dalam amanatnya mengatakan kemerdekaan adalah sesuatu yang harus disyukuri dan rasa syukur dalam memaknai kemerdekaan ini dan harus juga dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia termasuk para narapidana.
" Mereka harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, sebab mereka hanya kehilangan kebebasannya saja," ujarnya.
Lanjutnya, narapidana punya hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara salah satunya pengurangan masa pidana kepada warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Bagi yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan remisi sesuai yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,"ujarnya.
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyampaikan orang-orang yang mendapat remisi adalah yang menaati aturan.
" Remisi ini menjadi penambah semangat bagi narapidana yang telah menaati aturan. Ini menjadi reward kepada mereka. Semoga dengan remisi ini, para narapidana lebih semangat untuk terus berkelakuan baik," ujar Gubernur.
Salah seorang warga binaan LP Kelas I Medan Wilco Syahdadu Surbakti yang mendapat remisi 5 bulan, mengatakan senang bisa mendapat remisi pada saat perayaan HUT ke-75 Kemerdekaan RI. "Bila tidak ada kendala, bulan depan saya sudah bebas. Semoga segera bebas dan bisa berkumpul dengan keluarga kembali," harapnya.
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
