E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Tabrakan Kapal di Perairan Sibolga, 1 ABK Meninggal Dunia, 6 Luka-luka

SIBOLGA-DAYLINE NEWS, 1 Anak Buah Kapal (ABK) Meninggal Dunia dan 6 luka- luka pada insiden tabrakan Kapal penyeberangan KMP Wira Glory dengan Kapal Nelayan Pukat Cincin KM Sinar Mas Jaya yang terjadi di perairan laut Sibolga. Minggu(23/8) malam.
Tabrakan Kapal di Perairan Sibolga, 1 AKB Meninggal Dunia 6 Luka-luka
Kondisi Kapal KM Sinar Mas jaya
SIBOLGA-KOREKSI NEWS, 1 Anak Buah Kapal (ABK) Meninggal Dunia dan 6 luka- luka pada insiden tabrakan Kapal penyeberangan KMP Wira Glory dengan Kapal Nelayan Pukat Cincin KM Sinar Mas Jaya yang terjadi di perairan laut Sibolga. Minggu(23/8) malam.

Berdasarkan keterangan Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R.Sormin,S.Ag via Whatsapp. Ahad(23/8) mengatakan, sekira pukul 20.00 wib, Kapal Nelayan KM Sinar Mas Jaya yang di nahkodai Dangol Silalahi dengan 24 anak buah kapal (AKB) berangkat dari Tangkahan Perikanan Beringin Jalan KH.A Dahlan menuju melaut.

" Setibanya di alur pelayaran pintu I Navigasi perairan laut Sibolga, KMP Sinar Mas Jaya bertabrakan dengan kapal penyeberangan KMP WIRA GLORY yang datang dari arah Pulau Nias .

Pada insiden tersebut Nahkoda III Kapal Nelayan KM Sinar Mas Jaya, Miswar Matondang(42) warga Gang Si Hopo- hopo Jalan Jalan S.M. Raja Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga meninggal Dunia dan 6 ABK KM Sinar Mas Jaya mengalami luka-luka dan kondisi kapal KMP Sinar Mas Jaya mengalami rusak parah pada bagian rumah-rumah dan buritan kapal serta mesin dalam keadaan mati dengan perkiraan kerugian sekitar Rp. 700 Juta Rupiah." paparnya.

Lanjutnya, Korban meninggal dunia telah dibawa ke RSU DR FL. Tobing Kota Sibolga guna keperluan Visum Et Repertum dan korban luka-luka telah dibawa ke RSU Meta Medika Kota Sibolga.

" kapal penyeberangan KMP Wira Glory dan kapal nelayan KM Sinar Mas Jaya telah di amankan Sat Polair Polres Sibolga dan Pol Airud Baharkam Polri dan Reskrim Polres Sibolga guna penyelidikan lebih lanjut." terangnya. 
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??