Undercover Buy, Nelayan Ini Diciduk Polisi Menjual Sabu di Jalan Walet. Begini Kronologisnya
Koreksi News
... menit baca
SIBOLGA-KoreksiNews, Berpura-pura sebagai pembeli( undercover buy) Satres Narkoba Polres Sibolga berhasil menciduk DS seorang nelayan yang menjual Narkotika jenis Sabu di sebuah warung Jalan Walet No 1 Kelurahan A Muara Pinang Sibolga Sumatera Utara. Jumat(24/7) lalu.
Kasat Narkoba Polres Sibolga Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R.Sormin S.Ag, via Whatsapp Kamis(6/8) memaparkan , Penangkapan DS seorang nelayan ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki Narkoba dijalan Walet.
" Setelah menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Sibolga memerintahkan KBO Narkoba Ipda E.Marbun,SH untuk melakukan lidik dan pendalaman atas info tersebut serta melakukan undercover buy." terangnya.
Setiba di sebuah warung di jalan Walet pukul 23.00 Wib, KBO Narkoba Ipda E. Marbun,SH dan 1 petugas Satres Narkoba Polres Sibolga berpura-pura menjadi pembeli dan menyuruh DS untuk membelikan Narkotika Jenis Sabu seharga Rp. 300.000,
" Tanpa curiga, DS pun langsung pergi membelikan Sabu dan mendatangi sebuah warung tempat biasa digunakan beratraksi Narkoba. namun karena orang tersebut tidak ada, tersangka pun mencari penjual lainnya dan menemuinya dipinggir jalan." ungkapnya.
Setelah itu, Tersangka kembali ketempat pembeli untuk meminta persetujuan mengambil paket sabu seharga Rp. 200 ribu, dan setelah mendapatkan persetujuan, DS kembali ketempat temannya yang lagi nongkrong di pinggir jalan untuk mengambil tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sibolga Kasat Narkoba AKP Sugiono,SH,MH melalui Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R.Sormin S.Ag, via Whatsapp Kamis(6/8) memaparkan , Penangkapan DS seorang nelayan ini berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki Narkoba dijalan Walet.
" Setelah menerima informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Sibolga memerintahkan KBO Narkoba Ipda E.Marbun,SH untuk melakukan lidik dan pendalaman atas info tersebut serta melakukan undercover buy." terangnya.
Setiba di sebuah warung di jalan Walet pukul 23.00 Wib, KBO Narkoba Ipda E. Marbun,SH dan 1 petugas Satres Narkoba Polres Sibolga berpura-pura menjadi pembeli dan menyuruh DS untuk membelikan Narkotika Jenis Sabu seharga Rp. 300.000,
" Tanpa curiga, DS pun langsung pergi membelikan Sabu dan mendatangi sebuah warung tempat biasa digunakan beratraksi Narkoba. namun karena orang tersebut tidak ada, tersangka pun mencari penjual lainnya dan menemuinya dipinggir jalan." ungkapnya.
" Setelah DS kembali lagi dengan membawa 1 paket paket sabu sekira pukul 23.30 wib, petugas langsung menciduk DS dan mengamankan barang bukti 1(satu) paket sabu seberat 0.26 gram dari genggaman tangan kanan tersangka dan menyita uang Rp. 8 ribu dari kantong celana DS dan selanjutnya DS bersama barang bukti di bawah ke Mapolres Sibolga guna penyelidikan lebih lanjut.
Pada saat diinterogasi petugas, DS mengakui barang haram tersebut dia beli dari temannya ( Identitas penjual sudah diketahui Polisi ) seharga Rp 200 ribu per paket dan telah menjualkan barang haram tersebut sebanyak 11 kali.
" Setiap paket sabu yang terjual, tersangka mendapatkan sebesar Rp. 10 ribu dari temanny tersebut, Selain menjualkan, Tersangka juga memakai Narkoba yang dia peroleh dari penjual kalau DS memberikan hasil ikan tangkapannya sebagai nelayan diberikan kepada temannya tersebut. Hal ketika di urine test DS positif konsumsi Sabu.
Tersangka saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga, pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Pada saat diinterogasi petugas, DS mengakui barang haram tersebut dia beli dari temannya ( Identitas penjual sudah diketahui Polisi ) seharga Rp 200 ribu per paket dan telah menjualkan barang haram tersebut sebanyak 11 kali.
" Setiap paket sabu yang terjual, tersangka mendapatkan sebesar Rp. 10 ribu dari temanny tersebut, Selain menjualkan, Tersangka juga memakai Narkoba yang dia peroleh dari penjual kalau DS memberikan hasil ikan tangkapannya sebagai nelayan diberikan kepada temannya tersebut. Hal ketika di urine test DS positif konsumsi Sabu.
Tersangka saat ini ditahan di RTP Polres Sibolga, pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
