Sah, Tarif Cukai Rokok Tahun 2021 Bakal Naik 12,5 Persen

![]() |
Foto Ilustrasi |
Adapun untuk rincian kenaikan tarif cukai masing-masing golongan hasil tembakau sebagai yaitu, Sigaret Putih Mesin Golongan I 18,4 persen, Golongan IIA 16,5 persen dan Sigaret Putih Mesin Golongan IIB 18,1 persen.
Selanjutnya, Sigaret Kretek Mesin Golongan I 16,9 persen, Golongan IIA 13,8 persen dan Sigaret Kretek Mesin Golongan IIB 15,4 persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers secara virtual menjelaskan pembahasan kebijakan terkait cukai hasil tembakau tahun ini cukup alot. Pengumuman kenaikan tarif cukai yang biasanya dilakukan di akhir Oktober pun molor hingga awal Desember ini.
Terangnya, hal itu terjadi lantaran kebijakan tersebut digodok dalam suasana pandemi COvid-19. Sehingga pemerintah perlu untuk menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian, yakni kelompok terdampak pandemi seperti pekerja dan petani.
"Sehingga dalam hal ini kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan di saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum, yang terdampak Covid-19 terutama kelompok pekerja dan petani," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani pun menjelaskan, untuk kelompok industri sigaret kretek tangan tidak mengalami kenaikan tarif cukai karen industri tersebut termasuk industri padat karya yang mempekerjakan 158.552 buruh.
"Artinya kenaikannya 0 persen untuk sigaret kretek tangan yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar," ujar Sri Mulyani. (KOMPAS)