NIAS SELATAN-KoreksiNews, Diduga kurir Narkoba jenis Sabu, Mahasiswa asal Sibolga berinisial RZ alias Rey(23) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan di sebuah depan penginapan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan.
Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat menyampaikan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika.
" Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan pengintaian tidak lama sejak tersangka berlabuh dengan menggunakan Kapal Wira Prime di Pelabuhan Teluk Dalam hingga menuju salah satu penginapan dan di depan penginapan tersebut tersangka berhasil kita tangkap" terang Kapolres di Mapolres Nias Selatan. Senin(15/2).
Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan tersanka berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 208,9 gram dengan nilai sekitar Rp. 300 juta, tas hitam, bungkusan plastik, 1 bungkus rokok dan satu unit handphone.
" Pada saat diinterogasi, tersangka mengakui kalau Narkoba tersebut akan diberikan kepada seseorang yang berada di wilayah kabupaten Nias Selatan dan tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta untuk sekali pengantaran.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 penjara.
Posting Komentar