E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Aniaya dan Sekap Pacar di Dalam Kamar, Pria Ini di Amankan Polisi

Personil melihat satu orang wanita sedang tergeletak didalam rumah Kepling dengan kondisi badan sudah lebam membiru hingga kekaki

MEDAN-KoreksiNews, Personil Unit Reskrim Polsek Medan Medan Area Poltabes Medan amankan seorang pria berinisial MPS (44) berdomisili Jalan Pukat VIII No. 13 Kel. Bantan Timur, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang. Jumat(23/4) dini hari. 

Pelaku diamankan dari sebuah rumah sewa/kost-kost an di Jalan Elang No. 36 Kelurahan Tegal Sari Mandala lll, Kecamatan Medan Denai karena melanggar Pasal 351 KUHPidana. 

Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi aduan masyarakat (Dumas) bahwasanya terjadi penganiayaan dan penyekapan di dalam kamar kost- kost an. 

Selanjutnya, setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan area bergerak ke lokasi tempat yang memberikan informasi tersebut dan sesampai di TKP, personil melihat satu orang wanita sedang tergeletak didalam rumah Kepling dengan kondisi badan sudah lebam membiru hingga kekaki diduga bekas dari perlakuan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pelaku yang juga pacar korban. 

" Korban berhasil kabur dari tempat kos-kosan pelaku disaat pelaku sedang tertidur dan korban langsung melarikan diri menuju rumah Kepling dan pelaku berhasil diamankan dari tempat kos-kosannya dan untuk selanjutnya ke Mapolsek Medan Area Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut, sementara korban dibawah kerumah sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perobatan berhubung kondisi korban yang tidak memungkinkan untuk segera membuat laporan" ujar Kanit Reskrim. 

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA