Protes Aktivitas Truk Batubara Lewat Jalan Umum, Sejumlah Warga Desa Sikui Surati Pj Bupati Barito Utara

Koreksi News
... menit baca
BARITO UTARA // KoreksiNews - Sejumlah perwakilan warga Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, secara resmi melayangkan surat penolakan kepada Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara. Surat ini berisi tuntutan untuk menghentikan sementara aktivitas pengangkutan (hauling) batubara yang melintasi jalan umum.
Penolakan warga ini dipicu oleh dampak negatif yang terus-menerus dirasakan akibat lalu lintas truk batubara dari empat perusahaan, yaitu PT MME, PT NPT, PT AUB dan PT BP.
Padahal, penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang dan perkebunan sawit telah dilarang tegas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2012. Perda tersebut bahkan mengatur sanksi denda dan ancaman pidana kurungan bagi para pelanggarnya.
Surat yang ditandatangani oleh Hendriwon TK sebagai Perwakilan warga, Hendriwon TK dan ditandatangani beberapa warga menjelaskan bahwa dampak yang ditimbulkan sangat merugikan masyarakat. "Dampak negatif yang dirasakan warga sangat beragam dan merugikan," ujarnya.Dalam surat penolakan tersebut, Hendriwon merinci beberapa poin utama yang menjadi keluhan warga, antara lain:
Kerusakan Jalan: Infrastruktur jalan yang parah akibat beban truk batubara yang berlebihan membuat aksesibilitas dan keselamatan pengguna jalan terganggu.
Polusi Debu: Debu yang beterbangan dari aktivitas hauling mengancam kesehatan warga dan lingkungan sekitar.
Peningkatan Risiko Kecelakaan: Kondisi jalan yang rusak parah dan muatan truk yang seringkali melebihi batas menambah risiko kecelakaan lalu lintas.
Kemacetan dan Kebisingan: Aktivitas truk menyebabkan kemacetan dan suara bising yang mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga.Tuntut Tanggung Jawab dan Sanksi Tegas
Dalam surat tersebut, warga menuntut agar empat perusahaan tersebut segera menghentikan sementara aktivitas hauling mereka dan mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan perbaikan dan pelebaran jalan agar layak dilintasi dan dampak negatifnya bisa diminimalisir.
Selain itu, warga menuntut agar perusahaan memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak langsung. Warga juga meminta penegakan sanksi tegas sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2012 bagi perusahaan yang terbukti melanggar.
Hendriwon berharap pihak perusahaan akan segera merespons surat tersebut dengan serius dan mengambil tindakan konkret. "Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum dan melakukan aksi massa untuk memperjuangkan hak-hak kami," tegasnya.
Surat penolakan ini menjadi bentuk protes nyata dari masyarakat Desa Sikui yang merasa dirugikan oleh aktivitas perusahaan yang mengabaikan peraturan dan berdampak buruk pada kehidupan sehari-hari mereka.(Yohanes).
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
Minta duit budas pakai acara pakai nama warga