Walikota Gunungsitoli Memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka Mulai Senin Depan, Ini Ketentuan Yang Harus di Laksanakan
Demikian disampaikan Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua yang didampingi Wakil Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli, SE.,M.Si, dan Sekda Ir. Agustinus Zega pada kegiatan konferensi pers Pemerintah Kota Gunungsitoli, bertempat di Kaliki Resto Gunungsitoli, Rabu (08/09).
" Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Gunungsitoli turun menjadi level 2 dari sebelumnya berada di level 3 dikarenakan berkurangnnya jumlah kasus harian Covid – 19 di Kota Gunungsitoli. Sehingga mulai Senin depan, Pemerintah Kota Gunungsitoli memberlakukan Pembelajaran tatap muka dengan tetap mentaati protokol kesehatan." ungkapnya.
Jelasnya, adapun ketentuan untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas yaitu melakukan sistem shift dengan jumlah peserta didik tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan dengan pengaturan jarak lebih dari 1 meter, pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik wajib memakai masker, kantin tidak diperbolehkan dibuka, jumlah jam pelajaran tatap muka dibatasi , menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah di akses oleh setiap orang dan melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu gerbang masuk.
Lanjutnya, Begitu juga dengan untuk kegiatan pesta dan kegiatan sosial lainnya, Pemerintah juga memberikan kesempatan untuk dilaksanakan dengan ketentuan jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat dengan pengaturan jarak lebih dari 1 meter, peserta kegiatan wajib memakai masker, penyelenggara kegiatan wajib menyediakan fasilitas tempat cuci tangan yang mudah di akses dan melakukan pengukuran suhu tubuh di akses pintu masuk, durasi waktu pelaksanaan kegiatan di persingkat menjadi 3 jam,
" Untuk penyajian konsumsi tidak diperkenankan dalam bentuk prasmanan, penyelenggara kegiatan menghunjuk petugas sebanyak 3-4 orang untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dan satgas Covid-19 dapat membubarkan kegiatan pesta yang tidak taat protokol kesehatan." paparnya.
Pemerintah Kota Gunungsitoli telah mengeluarkan surat Surat Edaran Nomor : 400/6349/Kesra/2021 tanggal 7 September 2021 tentang Pembatasan Kegiatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid – 19 di wilayah Kota Gunungsitoli,
"Kita berharap dengan Penurunan jumlah kasus ini tentunya tidak membuat kita lengah, sebaliknya diharapkan masyarakat untuk tetap waspada dan taat terhadap protokol kesehatan", himbau Walikota.
Turut hadir pada konferensi pers tersebut sejumlah Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli