Kurang Ajar, Seorang Ayah Tega Cabuli Putri Kembarnya Sejak Tahun 2017
| Foto Ilustrasi |
Dilansir dari CNN Indonesia, Tindakan asusila terhadap anak kembar berinisial PU (19) dan PI (19), dan rekannya, TI (18) itu dilakukan sejak tahun 2017 ketika kedua korban masih duduk di bangku SMP dan pencabulan terhadap TI dilakukan pelaku sejak Maret 2021 ketika korban menginap di rumah tersangka.
"Pelaku kerap mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam yang disertai kekerasan dengan mencekik leher korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara Iptu Putut Yuda Pratama, Jumat (17/12).
SP pun dijerat Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini, pelaku sudah kita amankan dan sementara masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.