E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Kurang Ajar, Seorang Ayah Tega Cabuli Putri Kembarnya Sejak Tahun 2017

Foto Ilustrasi
MAKASSAR-KoreksiNews, Tanggung jawab seorang ayah kepada anak yakni  mengasuh, memelihara, mendidik, serta melindungi anak dari tindak kejahatan, namun beda dengan SP(41) seorang bapak di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan tega mencabuli kedua anak kandungnya dan rekan anaknya dengan ancaman senjata tajam.

Dilansir dari CNN Indonesia, Tindakan asusila terhadap anak kembar berinisial PU (19) dan PI (19), dan rekannya, TI (18) itu dilakukan sejak tahun 2017 ketika kedua korban masih duduk di bangku SMP dan pencabulan terhadap TI dilakukan pelaku sejak Maret 2021 ketika korban menginap di rumah tersangka.

"Pelaku kerap mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam yang disertai kekerasan dengan mencekik leher korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Utara Iptu Putut Yuda Pratama, Jumat (17/12).

SP pun dijerat Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini, pelaku sudah kita amankan dan sementara masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.


"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??