E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Sidang Etik Profesi, Bharada E Tidak Di Pecat Dari Kepolisian

Bharada Richard Eliezer
JAKARTA-KoreksiNews, Sidang Etik Profesi terhadap Bharada Richard Eliezer telah rampung dan tetap dinyatakan tetap menjadi anggota. Rabu(22/2).

Dilansir dari Tribratanews.polri.go.id, Karopenmas Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa terduga pelaku Bharada E masih di pertahankan untuk berada di dalam dinas Polri. 

" Meski begitu, Eliezer tetap dijatuhi hukuman administratif lantaran terbukti melanggar sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," ujar Brigjen Pol Ramadhan. Sanksi administratif itu berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana. Ia dinyatakan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Di sisi lain, Eliezer juga berperan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menyatakan bakal mempertimbangkan seluruh aspek yang dibuka di persidangan sebagai bahan pertimbangan dalam sidang komisi etik Richard Eliezer dan Ricky Rizal.

"Kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan kami hitung, dan itu kewenangannya nanti ada di Komisi Kode Etik," ujar Jenderal Pol Listyo Sigit di Jakarta pada Selasa (21/2/2023).

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??