E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Undercover Buy, Satres Narkoba Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu

GAMP alias PS(53) Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu
TAPTENG-KoreksiNews, Menyaru sebagai pembeli, Personil Satres Narkoba Polres Tapteng berhasil menangkap seorang pria diduga pengedar Narkotika jenis Sabu di tepi jalan di Jalan Sibolga – Tarutung Km.5 Dusun III Desa Simaninggir Kecamatan Sitahuis Kabupaten Tapteng pada hari Jumat(17/2) sekira pukul 18.00 wib. 

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K melalui Kasi Humas Akp H. Gurning membenarkan bahwa personel Satres Narkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial GAMP alias PS(53) yang berdomisili Dolok Tolong Kelurahan Huta Barangan Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu. 

" Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang resah dengan perbuatan pelaku yang sering melakukan transaksi Narkotika di daerah tersebut." papar Akp H. Gurning. Senin(20/2).

Menindaklanjuti informasi masyarakat, Kasat Narkoba Polres Tapteng Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personelnya melakukan penyelidikan dan menangkap yang diduga pengedar narkotika. 

" Untuk memastikan keberadaan terduga pelaku, personel melakukan Undercover Buy dan melakukan pemesanan sabu sabu kepada terduga pelaku dan menentukan lokasi transaksinya. Selang beberapa waktu, terduga pelaku datang di lokasi yang telah di tentukan dan ketika hendak menyerahkan sabu-sabu, petugas yang menyamar sebagai pembeli langsung menangkapnya."ungkapnya.

Pada saat di lakukan penggeledahan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil Narkotika jenis Sabu yang di bungkus plastik bening dan sebuah Handphone.

" Pelaku mengakui barang yang di sita polisi tersebut adalah miliknya dan sabu-sabu milinya itu dia peroleh dari seseorang berinisial B." jelasnya. 

Selanjutnya, Pelaku beserta barang bukti berupa Sabu-sabu seberat 0,42 gram dan sebuah handphone di bawa di Satres Narkoba Polres Tapteng untuk diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

" Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku tindak tindak pidana Narkotika  dan terima kasih kepada semua yang mau memberikan informasi kepada Polri" kata Kapolres Tapteng.

Posting Komentar

Posting Komentar

Berikan Komentar Anda Mengenai Berita Ini!!