E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Tudingan PHK Secara Sepihak, Ini Kata Manajemen Koperasi Konsumen Osseda Faolala Perempuan Nias

GUNUNGSITOLI // KoreksiNews - Manajemen Koperasi Konsumen Osseda Faolala Perempuan Nias akhirnya angkat bicara terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10 orang karyawannya. Mereka menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan dilakukan secara sepihak dan tidak ada kaitannya dengan para karyawan yang melamar kerja di tempat lain maupun mengikuti seleksi CPNS.

General Manager Koperasi Osseda, Amani Lahagu didampingi Penasihat Hukum Budi Dawolo, SH dan beberapa pengurus Koperasi Osseda menjelaskan bahwa pemecatan dilakukan karena sejumlah pelanggaran serius yang diduga dilakukan para karyawan tersebut. Di antaranya adalah pencemaran nama baik, penghasutan, dan tindakan provokatif.

" Bahkan saya temukan didalam grup whatsapp yang mereka buat sebuah narasi yakni dugaan persekongkolan untuk melakukan mark up, jadi mereka di pecat bukan karena mereka melamar CPNS atau mau bekerja ditempat lain, terkait masalah CPNS ini sudah lama terjadi dan ini tidak ada hubungannya dengan pemecatan ini,"ungkap Amani ketika di wawancarai di ruang kerjanya. Jumat(02/05/2025).

Amani juga mengungkap bahwa dalam grup tersebut, foto dirinya dan Ketua Koperasi telah diedit dan dijadikan bahan bullyan dan hinaan.

“Ketua dan dewan pengurus itu identitas lembaga ini. Tapi mereka jadikan bahan bully, makian, hinaan bahkan bahan gosip, Kalau dibiarkan terus menerus apa tidak menjadi gejolak dan kapan saja bisa meledak, Maka kami panggil mereka untuk dimintai klarifikasi,” jelasnya.

Namun, Amani menyayangkan sikap para karyawan yang terlibat, karena sebagian dari mereka justru menganggap apa yang mereka lakukan hanyalah lelucon.

“Saya kecewa. Ketua dan dewan pengurus dan GM itu adalah Identitas kami, Kami susah payah membangun lembaga ini puluhan tahun. Tapi justru anak-anak kemarin sore yang kita ajak bekerja, malah mempermalukan kami,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Amani menyebut bahwa 10 orang tersebut juga memiliki catatan pelanggaran sebelumnya. Ada yang sudah pernah diberikan surat peringatan (SP), bahkan ada yang dikenakan sanksi pemotongan honor, penurunan jabatan (demosi), hingga skorsing.

" Jadi Jangan dikatakan bahwa kami tidak pernah memberikan peringatan-peringatan kepada staf kami. Peringatan lisan itu biasanya kami panggil secara pribadi dan untuk peringatan tertulis biasanya melalui kepala cabang, Jadi mereka itu di PHK memang dalam keadaan masalah,"ungkapnya.

Soal tuntutan dari para eks karyawan, pihak manajemen menegaskan bahwa dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) mereka, selain pemecatan tidak terhormat bahkan bisa dilanjutkan ke ranah pidana atau perdata jika terbukti ada pelanggaran hukum. 

"Kami justru sudah melaporkan sembilan orang dari grup itu ke Polres Nias atas dugaan pencemaran nama baik dan penggelapan. Awalnya kami tidak ingin membawa ke jalur hukum, tapi agar mereka paham bahwa ini pelanggaran serius, kami harus ambil langkah tegas,” ujarnya.

Amani menjelaskan, Dari 15 orang yang tergabung dalam grup tersebut, satu orang telah mengakui kesalahan dan menyatakan ingin bekerja kembali. Empat orang lainnya dinilai tidak terlalu aktif dalam grup dan masih diberikan kesempatan kedua, sementara satu orang sudah mengundurkan diri secara resmi.(GANDA).
16 komentar

16 komentar

Berikan Komentar Anda Mengenai Berita Ini!!
  • Anonim
    Anonim
    Sabtu, 03 Mei, 2025
    Koperasi Osseda ini sangat disayangkan sekali, para pengelolanya sangat tidak bijak sekali dalam mengambil keputusan.
    Koperasi Osseda tidak konsisten dalam aturannya, suka membuat sesuka hati perubahan aturan.
    Ada juga berita yang mengatakan telah ada tindakan korupsi.
    Apakah itu memang benar??
    Karna banyak anggota juga mengeluh atas pinjaman yang telah diajukan tetapi sampai sekarang belum juga dicairkan. Berarti perlu dipertanyakan kenapa lama pencairan pinjaman tersebut???
    Apakah benar adanya korupsi???
    Ini harus ditelurusi oleh pihak berwenang kepada pihak koperasi provinsi Sumut dan Menteri Koperasi Indonesia
    Reply
  • Anonim
    Anonim
    Sabtu, 03 Mei, 2025
    Pecat smua hrsnya,...jgn ada yg tertinggal. Bgmnpun mrka ada di grup yg sama,..Biar adil.
    Reply
  • Anonim
    Anonim
    Sabtu, 03 Mei, 2025
    Seperti y koperasi ini byk drama y, apkh ini semua sudah di mediasi? sama2 berpikir mnjdi korban.
    Reply
  • Anonim
    Anonim
    Sabtu, 03 Mei, 2025
    Koperasi Osseda bukan cuma sekedar lembaga simpan pinjam tetapi juga sebagai lembaga pemberdayaan perempuan dan anak.
    Lembaga pemberdayaan artinya adalah lembaga yang menjadi contoh dalam hal-hal yang positif.
    Lalu apakah sikap Osseda sekarang termasuk lembaga pemberdayaan???

    Lalu jikalau memang benar, sebelumnya ada surat peringatan,bagusnya ketika membuat pernyataan dalam laporan itu wajib dilampirkan.
    Nyatanya pihak Osseda memberikan pernyataan tanpa bukti!!
    Jangan-jangan ini hanya bentuk pembelaan semata!!
    Usut tuntas ini jika Osseda hanya mencari pembelaan saja dari kesalahan yang sudah dilakukan!!!
    Reply
  • Anonim
    Anonim
    Sabtu, 03 Mei, 2025
    Tidak Bijak menjadi pimpinan,kenapa hal sedemikian bisa terjadi itu tergantung karena pimpinan pastinya yang tidak Bijak,tidak bisa menerima kritikan,Hari ini ada banyak yang terlalu bernafsu jadi pemimpin,tapi secara mental dan pola pikiran Belum siap untuk memimpin,sebaiknya ini di telusuri kebeneran nya oleh lembaga yang lebih berwenang,Dinas Koperasi provinsi,Dinas Ketenagakerjaan silahkan ini Lembaga Di di beri pembinaan sekaligus di audit keuangan nya,karena terdengar isu di luar bila Tahun buku 2024 SHU anggota juga Jasa pengurus unit sangat tidak masuk akal.
    Reply
  • Anonim
    Anonim
    Sabtu, 03 Mei, 2025
    Diberita sebelah katanya pimpinannya di tuduh korupsi, perlu di usut tuntas, kalau bisa di Audit itu Koperasi. Semua pasti ada sebab akibat
    • Anonim
      Anonim
      Sabtu, 03 Mei, 2025
      Korupsi? Harus usut tuntas tuh jangan sampai seperti sebelah kasihan anggota
    • Anonim
      Anonim
      Sabtu, 03 Mei, 2025
      Yaaa saya juga selaku anggota merasa sangat dirugikan. Karna dalam peminjaman sangat susah untuk di akses.banyak sekali alasan penundaan pencairan.
    • Anonim
      Anonim
      Sabtu, 03 Mei, 2025
      Banyak pinjaman yang diajukan tetapi tidak cair sesuai dengan permintaan anggota. padahal anggota adalah nasabah yang telah melakukan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi, apakah berita korupsi itu memang nyata??
    Reply
  • Anonim
    Anonim
    Sabtu, 03 Mei, 2025
    Sebagai lembaga pemberdayaan perempuan. Osseda juga harusnya tidak mengambil putusan demikian. Saya pikir mereka hanya perlu diberi peringatan dan pendidikan ulang. Serta menggarap penyebab mereka bisa bertindak demikian.
    Agar bisa jadi perbaikan baik bagi lembaga maupun bagi mereka juga.

    Na lamane ba li khòda "lò muheu geu nalò angi"
    Reply
  • Anonim
    Anonim
    Sabtu, 03 Mei, 2025
    Kalau bisa jangan ada kata maaf untuk mereka dan kalau bisa dibawa diranah hukum, jika diposisi saya dibuat seperti itu saya juga akan bertindak dan menuntut, ini yg dinamakan dikasih hati malah minta jantung.
    Reply
  • Anonim
    Anonim
    Sabtu, 03 Mei, 2025
    Penjarakan aja sifat sifat seperti itu harus di musnahkan klo di biarkan nanti merajalela. Penjarakan aja
    • Anonim
      Cerus cracker
      Sabtu, 03 Mei, 2025
      Sependapat bang, orang orang seperti itu cuma benalu dalam sebuah perusahan atau tempat bekerja, terlalu lebay dan merasa jadi korban padahal pelaku
    • Anonim
      Anonim
      Sabtu, 03 Mei, 2025
      Klo saya sebagai general manager saya usut sampai tuntas kasus ini, jadi jangan sampai penyakit seperti ini tidak merambat ke karyawan yang lain penjarakan aja klo cukup bukti. Apalagi sudah mencangkup ruang lingkup pencemaran nama baik perusahaan dan nama baik sebagai pimpinan.
    • Anonim
      Anonim
      Sabtu, 03 Mei, 2025
      Memenjarakan???
      Apakah benar sikap demikian karakter lembaga pemberdayaan???
    • Anonim
      Cerus cracker
      Sabtu, 03 Mei, 2025
      Klo hanya mengatasnamakan Pemberdayaan perempuan, skrg saya tnyk apa korban yang mereka lecehkan di grup yang notabene atasan mereka menerima saja pelecehan dan lain lain yang sudah mereka lakukan, hukum sesuai yang yang berlaku jangan karna mengatasnamakan pemberdayaan hal begini juga di biarkan.
    Reply