General Manager Koperasi Osseda, Amani Lahagu didampingi Penasihat Hukum Budi Dawolo, SH dan beberapa pengurus Koperasi Osseda menjelaskan bahwa pemecatan dilakukan karena sejumlah pelanggaran serius yang diduga dilakukan para karyawan tersebut. Di antaranya adalah pencemaran nama baik, penghasutan, dan tindakan provokatif.
" Bahkan saya temukan didalam grup whatsapp yang mereka buat sebuah narasi yakni dugaan persekongkolan untuk melakukan mark up, jadi mereka di pecat bukan karena mereka melamar CPNS atau mau bekerja ditempat lain, terkait masalah CPNS ini sudah lama terjadi dan ini tidak ada hubungannya dengan pemecatan ini,"ungkap Amani ketika di wawancarai di ruang kerjanya. Jumat(02/05/2025).
Amani juga mengungkap bahwa dalam grup tersebut, foto dirinya dan Ketua Koperasi telah diedit dan dijadikan bahan bullyan dan hinaan.
“Ketua dan dewan pengurus itu identitas lembaga ini. Tapi mereka jadikan bahan bully, makian, hinaan bahkan bahan gosip, Kalau dibiarkan terus menerus apa tidak menjadi gejolak dan kapan saja bisa meledak, Maka kami panggil mereka untuk dimintai klarifikasi,” jelasnya.
Namun, Amani menyayangkan sikap para karyawan yang terlibat, karena sebagian dari mereka justru menganggap apa yang mereka lakukan hanyalah lelucon.
“Saya kecewa. Ketua dan dewan pengurus dan GM itu adalah Identitas kami, Kami susah payah membangun lembaga ini puluhan tahun. Tapi justru anak-anak kemarin sore yang kita ajak bekerja, malah mempermalukan kami,” ujarnya.
Lebih lanjut, Amani menyebut bahwa 10 orang tersebut juga memiliki catatan pelanggaran sebelumnya. Ada yang sudah pernah diberikan surat peringatan (SP), bahkan ada yang dikenakan sanksi pemotongan honor, penurunan jabatan (demosi), hingga skorsing.
" Jadi Jangan dikatakan bahwa kami tidak pernah memberikan peringatan-peringatan kepada staf kami. Peringatan lisan itu biasanya kami panggil secara pribadi dan untuk peringatan tertulis biasanya melalui kepala cabang, Jadi mereka itu di PHK memang dalam keadaan masalah,"ungkapnya.
Soal tuntutan dari para eks karyawan, pihak manajemen menegaskan bahwa dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) mereka, selain pemecatan tidak terhormat bahkan bisa dilanjutkan ke ranah pidana atau perdata jika terbukti ada pelanggaran hukum.
"Kami justru sudah melaporkan sembilan orang dari grup itu ke Polres Nias atas dugaan pencemaran nama baik dan penggelapan. Awalnya kami tidak ingin membawa ke jalur hukum, tapi agar mereka paham bahwa ini pelanggaran serius, kami harus ambil langkah tegas,” ujarnya.
Amani menjelaskan, Dari 15 orang yang tergabung dalam grup tersebut, satu orang telah mengakui kesalahan dan menyatakan ingin bekerja kembali. Empat orang lainnya dinilai tidak terlalu aktif dalam grup dan masih diberikan kesempatan kedua, sementara satu orang sudah mengundurkan diri secara resmi.(GANDA).
16 komentar
Koperasi Osseda tidak konsisten dalam aturannya, suka membuat sesuka hati perubahan aturan.
Ada juga berita yang mengatakan telah ada tindakan korupsi.
Apakah itu memang benar??
Karna banyak anggota juga mengeluh atas pinjaman yang telah diajukan tetapi sampai sekarang belum juga dicairkan. Berarti perlu dipertanyakan kenapa lama pencairan pinjaman tersebut???
Apakah benar adanya korupsi???
Ini harus ditelurusi oleh pihak berwenang kepada pihak koperasi provinsi Sumut dan Menteri Koperasi Indonesia
Lembaga pemberdayaan artinya adalah lembaga yang menjadi contoh dalam hal-hal yang positif.
Lalu apakah sikap Osseda sekarang termasuk lembaga pemberdayaan???
Lalu jikalau memang benar, sebelumnya ada surat peringatan,bagusnya ketika membuat pernyataan dalam laporan itu wajib dilampirkan.
Nyatanya pihak Osseda memberikan pernyataan tanpa bukti!!
Jangan-jangan ini hanya bentuk pembelaan semata!!
Usut tuntas ini jika Osseda hanya mencari pembelaan saja dari kesalahan yang sudah dilakukan!!!
Agar bisa jadi perbaikan baik bagi lembaga maupun bagi mereka juga.
Na lamane ba li khòda "lò muheu geu nalò angi"
Apakah benar sikap demikian karakter lembaga pemberdayaan???