Dua Residivis Pelaku Pencurian di Gudang Sawit di Simalungun di Tangkap Polisi
![]() |
| Dua orang pelaku pencurian di Gudang Sawit di Simalungun |
Di lansir dari akun fanspage resmi polda sumut. Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan kedua pelaku berinisial FS (29) dan BP (32) yang juga residivis dalam melakukan aksinya menggunakan senjata api.
"Kejadian pencurian di gudang sawit milik Ratmanto (38) di Huta IV Nagori Huta Parik Kecamatan Ujung Padang, Simalungun terjadi pada Kamis, (2/3/2023) lalu sekira pukul 09.30 wib. Saat itu, salah satu pelaku masuk ke gudang sawit milik korban dan mengarahkan senjata api kepada korban dan pelaku mengambil tas sandang milik korban lalu menggasak uang tunai sebesar Rp 18.120.000" papar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. Senin(6/3).
Selanjutnya, Setelah berhasil menggasak uang milik korban, kedua pelaku langsung keluar melarikan diri bersama temannya yang sudah menunggu di luar dengan mengunakan sepeda motor dan bergegas kabur.
"Kedua pelaku berhasil di tangkap Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polres Simalungun di dua lokasi berbeda, yakni FS (29) di Kab. Asahan dan BP (32) di Rokan Hilir Riau. Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik", pungkas Hadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
