BNNK Gunungsitoli Berhasil Tangkap Kurir Sabu di Pelabuhan Angin Gunungsitoli
GUNUNGSITOLI-KoreksiNews, Seorang Kurir Narkotika jenis Sabu, AS alias Tengil (40) asal Pasar 3 Datuk Kabu Kabupaten Deli Serdang di tangkap Badan Narkotika Nasional Kota Gunungsitoli di Pelabuhan Angin Kota Gunungsitoli. Jumat(31/3) sekira pukul 07.30).
Kepala BNNK Gunungsitoli Kompol Arifeli Zega,, SH, MM mengatakan bahwa penangkapan seorang kurir Narkotika jenis Sabu di Pelabuhan Angin kota Gunungsitoli berinisial AS alias Tengil berkat info dari masyarakat tentang ada salah seorang penumpang yang membawa narkotika jenis sabu dari Kota Medan.
" Mendapatkan informasi tersebut saya langsung perintah anggota untuk melakukan penyelidikan mendalam dan setiba Kapal Laut Wira Nauli di Pelabuhan Angin Kota Gunungsitoli, petugas melakukan pemantauan dan tidak lama setelah itu sekira pukul 07.30 wib petugas melihat orang sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh masyarakat turun dari kapal dan petugas langsung menangkapnya." papar Kepala BNNK Gunungsitoli Kompol Arifeli Zega,, SH, MM di Kantor BNNK Kota Gunungsitoli JI. Yos Sudarso No. 153 Kota Gunungsitoli. Senin(3/4).
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas BNNK menemukan plastic Klep transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 15,63 gram dan satu unit hp nokia warga biru dan saat di interograsi mengaku berinisial AS." Pada saat di pemeriksa tersangka tidak memiliki KTP maupun ijazah untuk memastikan indentitas aslinya, tapi menurut pengakuannya kepada petugas kalau alamat orang tuanya di Pasar 3 Datuk Kabu Kabupaten Deli Serdang namun dia tidak tinggal di situ karena orang tuanya sudah lama meninggal dunia, jadi dia tinggal dimana dia bekerja." ungkapnya.
Selanjutnya tersangka juga mengakui plastik klep transparan yang berisikan Kristal Putih yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah milik seseorang supir yang di kenal tersangka dengan panggilan pakcik.
" Karena dia tidak memiliki pekerjaan beberapa bulan lalu, dia jumpa dengan seorang supir Medan-Gunungsitoli yang dia kenal dengan panggilan pakcik dan mengajak tersangka ke Gunungsitoli dan Pakcik juga yang menyuruh tersangka untuk mengambil barang ke Medan dan setelah sampai di Gunungsitoli di tangkap oleh petugas.
" Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun",ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Arifeli menghimbau seluruh masyarakat untuk sama-sama untuk bersama-sama memerangi narkoba dan menyatakan "STOP Narkoba".
" Dengan kejadian ini, BNNK Gunungsitoli bekerja sama dengan TNI,Polri dan segenap komponen masyarakat berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkotika tanpa membeda-bedakan status sosial pelakunya." himbaunya.

