E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Nyambi Jual Ganja, Nelayan Ini di Tangkap Polisi di Teras Rumahnya

TAPTENG-KoreksiNews, Diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu, Seorang Nelayan Berinisial JS alias J (33) di tangkap Satresnarkoba Polres Tapteng di teras rumahnya di Jalan Sibolga - P Sidempuan Dusun II Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri Kabupaten Tapteng. Rabu(24/5).

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K, dalam keterangannya Melalui Kasi Humas Akp H. Gurning menyampaikan bahwa penangkapan JS berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seseorang yang akan melakukan transaksi Narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH  langsung  perintahkan anggota untuk melakukan lidik dan setiba di lokasi personil melihat seorang laki laki yang ciri cirinya sesuai informasi posisi duduk diteras rumah dan didepannya meja.

" Karena gerakannya mencurigakan, personil langsung mendekati dan mengamankan laki-laki tersebut, personil melihat di atas meja ada narkotika jenis ganja yang tidak terbungkus dekat bungkus rokok." jelasnya.

Selanjutnya, Ketika di lakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, personil menemukan 1(satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,- dari atas bangku tempat terduga pelaku duduk dan dari atas meja tepatnya didepan pelaku ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam surya yang berisikan 9 (sembilan) ampul narkotika jenis ganja yang dibalut plastik warna hijau dan narkotika jenis ganja yang tidak terbungkus.

" Saat di interograsi, pelaku mengakui Narkotika Jenis Ganja yang disita polisi adalah miliknya yang dia perolehan dari seorang laki laki inisial M dan rencananya ganja tersebut akan di jualnya untuk menambah penghasilan, namun belum sempat terjual semua sudah ditangkap Polisi." paparnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya JS alias J beserta barang bukti yakni Ganja sekitar 7,11 ( tujuh koma sebelas) gram dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

" Kita berharap partisipasi dari masyarakat dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan sumber akan dirahasiakan" himbau Kasi Humas Akp H. Gurning.

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??