E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Nekat Jual Sabu, Dua Pemuda Pengangguran Ini Ditangkap Polisi

TAPTENG-KoreksiNews, Satresnarkoba Polres Tapteng berhasil menangkap orang  yang diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu sabu di Jl. Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapteng  Senin (5/6)sekira pukul 21.00 Wib. 

Kedua pemuda yang di amankan berinisial JPFP (22), domisili Jl. Jendral Sudirman komplek GKPS Kelurahan Aek Parambunan Kecamatan Sibolga selatan Kota Sibolga dan SD (27) domisili Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Aek Parambunan Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.

Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas Akp H. Gurning mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari Informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika.

" Menindaklanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personil melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Gatot Subroto Kelurahan Pondok Batu. Ketika berada di lokasi personil melihat dua orang laki-lak dengan ciri ciri sesuai informasi dan gerakannya mencurigakan sepertinya menunggu seseorang dan tidak menunggu lama personil langsung mengamankan kedua pemuda tersebut." ungkapnya.

Ketika dilakukan penggeledahan badan terduga pelaku, personil menemukan menemukan 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari tangan kanan SD dan dari JPFP tidak ada ditemukan barang bukti dan dilokasi penangkapan tidak ada ditemukan barang berupa Narkotika.

" Kedua terduga pelaku mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu Sabu tersebut adalah diakui sebagai milik mereka berdua yang mereka peroleh dengan cara membeli dari laki laki inisial B dan Sabu Sabu dengan berat Brutto kurang lebih : 2,82 (dua koma delapan puluh dua) gram yang akan mereka jual kembali namun belum sempat bertransaksi sudah ketangkap Polisi." paparnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dan beserta Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

" Kami berharap partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada kami dan Sumber akan dirahasiakan, kata Kasi Humas menambahkan.

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??