Nelayan Jadi Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Tapteng
TAPTENG-KoreksiNews, Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan seorang nelayan yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Pria tersebut diketahui bernama RS dengan inisial alias O, berusia 34 tahun, beralamat di Lingkungan III Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Penangkapan terhadap O dilakukan pada Senin (19/6/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di salah satu warung di sekitar tempat tinggalnya.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K, melalui Kasi Humas, AKP H. Gurning, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Lingkungan III Budi Luhur, pihaknya segera memerintahkan Satuan Reserse Narkoba untuk melakukan tindak lanjut.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Juli Purwono, SH, MH, langsung merespons dengan menginstruksikan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
" Saat melakukan penyelidikan di Lingkungan III Kelurahan Budi Luhur, tepatnya di salah satu warung, petugas melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan oleh masyarakat. Tanpa ragu, petugas segera melakukan penangkapan terhadap pria tersebut yang kemudian mengaku bernama RS dengan inisial alias O."paparnya.
Selanjutnya, Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan 3 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan 1 unit ponsel merk Infinix warna biru yang berada di dekat tempat duduk O.
" Dalam interogasi, O mengakui bahwa sabu-sabu seberat 0,56 gram yang ditemukan merupakan miliknya yang hendak dijual kepada peminat. Namun, sebelum ada pemesan yang datang, O sudah tertangkap oleh polisi. O juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang dengan inisial M." jelasnya.
Ungkapnya, Saat ini, Polda Sumatera Utara sedang melaksanakan Operasi Antik Toba 2023, dan Polres Tapanuli Tengah ditugaskan sebagai bagian dari operasi tersebut.
"Meski demikian, Polres Tapteng tetap menetapkan Target Operasi (TO) terkait orang, tempat, dan barang, dan O merupakan salah satu TO dari Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah, " tambah Kasat Narkoba.
RS alias O beserta barang bukti yang diamankan oleh polisi telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
