E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Lagi Istirahat di Jembatan Dua, Desa Pahieme I, Pengedar Ganja Ini di Tangkap Polisi

TAPTENG-KoreksiNews, Personil Polsek Sorkam Polres Tapteng berhasil menggagalkan upaya seorang laki-laki yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja kering. Pria tersebut diketahui dengan inisial HS alias A (39) dan berasal dari Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah. Penangkapan dilakukan di Jembatan Dua, Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat, pada hari Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning, membenarkan penangkapan terhadap pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja kering di Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah oleh Kapolsek Sorkam AKP Edi Suranta dan anggota Polsek Sorkam.

Penangkapan ini berawal dari Patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang bertujuan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polsek Sorkam. Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek.

Saat sedang melakukan patroli dan melintas di Jembatan Dua, Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat, petugas melihat seorang laki-laki sedang duduk-duduk di dekat sepeda motor Honda Beat, kemudian Kapolsek dan anggota kemudian menanyakan tujuannya berada di lokasi tersebut. Saat diminta untuk memberikan identitasnya, pria tersebut mengaku bernama HS alias A.

Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, petugas melakukan penggeledahan terhadap HS alias A dan sepeda motornya dan hasil penggeledahan, personil menemukan 10 ampul kecil narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas warna putih.

Ganja tersebut memiliki berat brutto sekitar 10,9 gram dan ditemukan di kantong depan sepeda motor yang digunakan oleh terduga pelaku.

Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp. 65.000,- yang disimpan di kantong belakang sebelah kanan sepeda motor. Seluruh barang bukti, termasuk 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, berhasil disita.

Saat diinterogasi, HS alias A mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan ia berniat menjualnya kepada peminatnya, dan barang haram tersebut dia beli sebanyak 1 ons ganja kering dari seorang pria berinisial A yang tinggal di Sibolga.

Setelah itu, ganja tersebut dibagi menjadi beberapa ampul, dan sebagian sudah berhasil dijual. Uang yang ditemukan oleh petugas adalah hasil penjualan sisa ganja kering tersebut.

"Kami tetap mengharapkan partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika, karena penyalahgunaan narkotika dapat merusak generasi muda dan mempengaruhi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HS alias A beserta barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah untuk diproses sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??