𝐃𝐮𝐚 𝐍𝐞𝐥𝐚𝐲𝐚𝐧 𝐝𝐢 𝐓𝐚𝐩𝐭𝐞𝐧𝐠 𝐃𝐢𝐭𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐩 𝐏𝐨𝐥𝐢𝐬𝐢 𝐊𝐚𝐫𝐞𝐧𝐚 𝐍𝐚𝐫𝐤𝐨𝐛𝐚
TAPTENG-KoreksiNews, Dua nelayan ditangkap polisi di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, karena diduga mengedarkan narkoba jenis ganja. Kedua nelayan berinisial SL (24) dan SPS (23) ditangkap di sekitar domisilinya di Jl. Bangun Siregar, Kecamatan Pandan, pada Senin (7/8/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning menyampaikan bahwa penangkapan kedua nelayan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada dua orang yang sering melakukan transaksi narkoba di sekitar lokasi penangkapan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SL. Dari tangan SL, polisi menyita barang bukti berupa 7 ampul ganja yang dibungkus kertas nasi berwarna coklat.
SL mengaku mendapatkan ganja tersebut dari SPS. Polisi kemudian menangkap SPS di salah satu gang di Jl. Bangun Siregar. Dari tangan SPS, polisi menyita uang tunai Rp.20.000,- dan 1 unit handphone merk Oppo berwarna biru.
SPS mengaku membeli ganja tersebut dari HWN alias E. Namun, HWN berhasil melarikan diri saat polisi melakukan pengembangan.
Kedua nelayan tersebut saat ini ditahan di Polres Tapanuli Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.
"Narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita bekerja sama untuk memberantas narkoba agar generasi muda kita terhindar dari bahaya narkoba," kata Kapolres
