Anaknya di Tangkap Polisi, Pasutri Ini Minta Polisi Bersikap Adil Dan Tangkap Terduga Pemilik Narkoba
GUNUNGSITOLI-KoreksiNews, Keluarga RHZ seorang pemuda yang ditangkap atas kasus dugaan pengedaran narkotika di Gunungsitoli, meminta Satuan Narkoba Polres Nias untuk bersikap adil dalam menegakkan hukum.
Pada Rabu, 13 September 2023, RHZ diamankan Sat Narkoba Polres Nias di Jalan Yos Sudarso Gunungsitoli. Saat itu, RHZ tengah mengantarkan barang titipan dari seseorang berinisial FT kepada seseorang berinisial S di Pelabuhan Gunungsitoli.
Rostina Zai, ibu RHZ, mengatakan bahwa anaknya ditangkap atas dugaan pengedaran narkotika, sementara pemilik barang tersebut tidak ditangkap oleh polisi.
"Kami berharap agar pemilik barang tersebut yang menitipkan kepada anak saya segera ditangkap, dan juga penerima barang yang mana anak saya itu antar ikut ditangkap juga," kata Rostina didampingi suaminya Iqsan Indah Gunawan Zega kepada sejumlah wartawan di Jalan Cipto Mangukusumo, Sabtu, (16/9).
Rostina juga menduga bahwa penangkapan anaknya ini di duga di kondisikan. Pasalnya, RHZ telah mengaku kepada polisi bahwa barang tersebut diperoleh dari F namun F tidak langsung ditangkap.
"Kenapa, anak saya pada saat diamankan telah mengaku kepada polisi bahwa barang tersebut diperoleh dari salah seorang warga Kota Gunungsitoli berinisial F, namun pemilik barang ini tidak langsung di amankan, itu sebuat tanda tanya kepada kami sebagai keluarga," ungkapnya.
Rostina meminta Sat Narkoba Polres Nias untuk bersikap adil dan profesional dalam menangani kasus ini. Ia juga berharap agar keadilan dapat ditegakkan bagi RHZ.
" Saya memohon kepada bapak Kapolres Nias agar menangkap yang menyuruh anak kami mengantar barang haram itu, jangan jadi kan anak kami sebagai korban pak sementara orang yang menyuruhnya tidak di tangkap sementara identitasnya sudah di sampaikan oleh anak kami pada saat dia di tangkap, " mohon Rostina Zai dengan penuh harap.
Kasat Narkoba Polres Nias melalui Humas Polres Nias Plt. Kasi Humas Aipda Restu Gulo ketika di konfirmasi sejumlah media di ruang kerjanya membenarkan adanya penangkapan di Jalan Yossudarso Desa Iraonogeba pada hari Rabu tangga 13 September 2023 sekitar pukul 01.30 Wib.
" Malam itu ada seorang pemuda berinisial RHZ di tangkap Satres Narkoba di duga memiliki Narkotika jenis Sabu dan pada saat geledah di temukan 2 buah plastik transparan berisi kan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,23 gram dan 0,91 gram dan Kasus ini masih dalam pengembangan" ujarnya.
