Dua Pelaku Narkoba Diringkus di Nias Selatan, Barang Bukti 6 Bungkus Sabu Disita
NIAS SELATAN-KoreksiNews, Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan berhasil menangkap satu orang diduga pengedar narkoba dan satu orang di duga kurir narkoba yang beraksi di wilayah Kecamatan Lahusa dan Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan. Selasa(13/9).
Penangkapan kedua pelaku yakni SH (42) warga Desa Hiliorodua, Kecamatan Lahusa dan AH (30) warga Desa Hilisoromi, Kecamatan Toma berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi peredaran dan transaksi narkoba.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Nias Selatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Reinhard Sianipar langsung melakukan penyelidikan di dua lokasi yang berbeda.
Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang kurir berinisial SH di Desa Hiliorodua, Kecamatan Lahusa.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
SH mengaku bahwa sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang perempuan berinisial AH di Desa Hilisoromi, Kecamatan Toma.
Berdasarkan keterangan SH, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap AH. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening kecil berisi sabu-sabu.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Nias Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Nias Selatan AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K., melalui Kasie Humas Polres Nias Selatan Bripka Dian Octo Tobing mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya penjara seumur hidup dan atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Bripka Dian Octo.
