Kasus Rabies Merebak, Walikota Gunungsitoli Keluarkan Surat Edaran Tentang Kewaspadaan Dini
![]() |
| Foto ilustrasi |
Dalam Surat Edaran Nomor 440/7155/DINKES/2023 yang di keluarkan Bulan Agustus 2023 tersebut, Walikota Gunungsitoli, Ir. Lakhomizaro Zebua, menyoroti masalah merebaknya kasus GHPR di wilayah kota. Untuk mengatasi situasi ini, beberapa langkah pencegahan dan penanggulangan telah ditegaskan:
1. Edukasi dan Komunikasi Intensif
Masyarakat dihimbau untuk lebih memahami risiko rabies dan menghindari Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) seperti anjing, kera, kucing, dan hewan lainnya. Salah satu cara yang dianjurkan adalah menjaga agar Hewan Penular Rabies (HPR) tidak berkeliaran dengan cara dikurung, diikat, atau dibelongsong.
2. Penanganan Luka Gigitan
Jika ada Gigitan Hewan Penular Rabies, langkah pertama adalah mencuci luka dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit. Selanjutnya, laporan harus segera diajukan ke UPTD Puskesmas terdekat untuk penanganan lebih lanjut sesuai tatalaksana.
3. Identifikasi Hewan Penular Rabies
Masyarakat diminta untuk tidak membunuh binatang yang melakukan kontak langsung, tetapi melaporkan insiden Gigitan Hewan Penular Rabies kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli untuk tindakan lebih lanjut.
4. Kerjasama dan Koordinasi
Peningkatan kerjasama dengan berbagai pihak seperti Babinkamtibmas, Babinsa, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kader kesehatan sangat ditekankan dalam upaya komunikasi dan edukasi informasi tentang rabies.
5. Pelaporan Gejala Rabies
Jika ada Hewan Penular Rabies yang dicurigai menunjukkan gejala penyakit rabies, penting untuk segera melaporkannya kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli untuk penanganan lebih lanjut.
Surat edaran ini juga diteruskan kepada berbagai instansi dan pemangku kepentingan, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Gunungsitoli, Kakandepag Kota Gunungsitoli, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Provinsi Sumatera Utara, Pimpinan Denominasi Gereja-Gereja di Kota Gunungsitoli, Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Kota Gunungsitoli.
Selanjutnya kepada Pimpinan Konferensi Wali Gereja Kota Gunungsitoli, Camat se - Kota Gunungsitoli, dan Lurah. Mereka diminta untuk menyampaikan informasi ini kepada masyarakat luas, termasuk di sekolah-sekolah, UPTD, gereja-gereja, masjid/rumah ibadah, kepala desa, dan pemilik usaha di wilayah Kota Gunungsitoli.
Surat edaran ini dikeluarkan dengan harapan agar seluruh tindakan yang tercantum di dalamnya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan warga Kota Gunungsitoli.
