Kicauan Pembeli, Terduga Bandar Sabu-sabu di Pinang Sori Ditangkap Polisi
TAPTENG-KoreksNews, Seorang pria berinisial IS (53) ditangkap polisi karena diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Pinang Sori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Rabu (13/9/2023).
Melaui Kasi Humas Kompol H. Gurning, Kapolres Tapteng Akbp Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H menjelaskan, Penangkapan IS berawal dari informasi dari seorang pembeli sabu-sabu berinisial SN alias N yang ditangkap polisi beberapa jam sebelumnya. SN alias N mengaku membeli sabu-sabu dari IS alias TK.
" Berdasarkan informasi tersebut, Personil Polsek Pinang Sori di Pimpin Kapolsek Akp Kando Hutagalung, SH, MH langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap IS alias TK di Lingkungan II Huta Buntul, Pinang Sori." terangnya.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa 7 paket sabu-sabu dengan berat bruto 8,59 gram, uang tunai Rp6,8 juta, 1 unit timbangan digital, 5 sendok pipet, dan 1 bungkus plastik klip.
" IS alias TK mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan uang tunai Rp6,8 juta adalah hasil penjualan sabu-sabu dan membenarkan bahwa SN alias N adalah pembeli sabu sabu darinya sebelum tertangkap polisi." ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya IS alias TK digiring ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika.
" Kami tetap berharap partisipasi masyarakat dalam pemberantasan Narkoba ini dan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu kami," kata Perwira berpangkat Melati dua di Pundak
