Mau Tambah Penghasilan Dengan Jual Ganja, Nelayan Ini Terciduk Polisi
TAPTENG-KoreksiNews, Seorang nelayan muda berinisial YAS (26) ditangkap polisi karena kedapatan di duga mengedarkan ganja di Gang Pancuran Jl. Sibolga-Barus Desa Tapian Nauli I Kecamatan Tapian Nauli Kabupaten Tapteng pada Hari Sabtu(23/9/2023) sekira pukul 18.00 Wib.
Melalui Kasi Humas Kompol H.Gurning, Kapolres Tapteng Akbp Basa Emden Banjarnahor, S.I.K.,M.H. menjelaskan bahwa benar personil kita telah mengamankan seorang laki laki mengaku nelayan yang akan bertransaksi Narkotika jenis ganja namun belum datang pembelinya sudah tertangkap oleh Personil kita dan mengaku Inisial YAS beralamat di Jl. K. Bangun Siregar Desa. Sitio-tio Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng.
" Penangkapan tersebut berawal dari Informasi yang kemudian dikembangkan oleh personil kita dan dari hasil penyelidikan diketahui ciri cirinya, Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personil ke TKP untuk mengamankan pelaku." paparnya.
Pada saat dilakukan penggeledahan, Polisi menyita barang bukti berupa 12 ampul ganja seberat 11,01 gram dari tangan YAS.
" Pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari bapak udanya berinisial M warga Pargadungan, Kecamatan Tapian Nauli." ungkapnya.
Setelah mendapatkan informasi terkait keterlibatan M warga Pargadungan, Kecamatan Tapian Nauli, Personil melakukan pengembangan dan memburu M di kediamannya.
" Namun personel tidak menemukan barang bukti narkotika pada saat dilakukan penggeledahan di rumah M." ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya YAS dan barang bukti digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika.
" Kami akan tetap berkomitmen tetap menindak pelaku tindak pidana narkotika dan kami berharap informasi dari masyarakat karena Narkoba Musuh Bersama," tambah Kapolres.(GANDA)
