Nekat Jual Sabu di Bukit, Dua Orang Warga Sarudik Ditangkap Polisi
SIBOLGA-KoreksiNews, Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Kamis, tanggal 14 September 2023, sekitar pukul 16.30 WIB. Kejadian ini terjadi di Jalan Gatot Subroto Pondok Batu Ujung, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dua orang tersangka yang berhasil diamankan adalah JTB (32) Thn, Pekerjaan Nelayan, Alamat Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah dan LGMH (24) Thn, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Kasus ini diungkap berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai gerak-gerik kedua tersangka di Bukit Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sarudik. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sibolga yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan kedua tersangka sedang beraktivitas penjualan sabu.
Saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas. Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 6 paket kecil sabu dengan berat bruto 1,04 gram, 2 buah kaca pirek, 2 unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp. 210.000, 1 dompet berwarna hitam merek Lacoste, dan 30 plastik es mambo kosong yang sudah dibentuk menjadi paket kecil.
Kasat Narkoba Polres Sibolga, AKP Sugiono, SH, MH, mengatakan bahwa kedua tersangka diduga menyembunyikan barang bukti sabu di dalam plastik es mambo kosong. Hal ini diketahui setelah petugas melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan.
"Kedua tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut berasal dari seorang pria berinisial U. Namun, upaya pencarian terhadap U belum membuahkan hasil," ujar AKP Sugiono.
Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.
