Pengedar Narkoba Tertangkap di Kandang Ayam, Satu Pelaku Lainnya Melarikan Diri
TAPTENG-KoreksiNews, Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RKH (30) di Lingkungan III Kelurahan Sorkam Kanan, Kecamatan Sorkam, pada Sabtu (2/9/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Kompol H. Gurning mengatakan, penangkapan RKH berawal dari informasi masyarakat yang resah karena sering terjadinya transaksi narkoba di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di lokasi, personel melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima sedang duduk di dekat kandang ayam.
Personel kemudian melakukan penangkapan, namun satu pelaku lain yang sedang berada di atas ayunan di tepi sungai berhasil melarikan diri dengan melompat ke sungai.
Dari tangan RKH, polisi menyita barang bukti berupa 9 paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 0,66 gram, 1 unit ponsel merek Oppo warna hitam, dan uang tunai Rp195.000.
Dalam pemeriksaan, RKH mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari pelaku yang melarikan diri berinisial N.
"Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kompol H. Gurning.
