Polres Tapteng Komitmen Berantas Narkoba, Terduga Bandar Sabu di Barus Terciduk

TAPTENG-KoreksiNews, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang bandar sabu berinisial MTM (38) di kediamannya di Jalan FL. Tobing, Kelurahan Padang Masiang, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapteng, pada Senin (25/9) sekira pukul 18.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam Surya 12 yang berisikan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dan 34 (tiga puluh empat) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari lantai rumah MTM. Berat bruto Narkotika Jenis Sabu yang disita dari MTM sebanyak 9,70 (sembilan koma tujuh puluh) gram.
Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas, Kompol H. Gurning, mengatakan, penangkapan MTM berawal dari adanya informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di kediaman MTM.
"Saat penggerebekan, MTM sedang berada di dalam rumahnya. Setelah diamankan, dilakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu-sabu," kata Gurning.
MTM mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial HN. Polisi kemudian mengembangkan hasil keterangan MTM dan memburu HN.
"Kami akan terus memburu HN dan pelaku lainnya yang berkaitan dengan narkoba. Narkoba adalah musuh bersama, dan kami perlu dukungan masyarakat dalam memberikan informasi," ujar Gurning.
MTM kini telah ditahan di Satresnarkoba Polres Tapteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.