Salut! Kapolres Nias Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Bandar Narkoba, 60 Gram Sabu dan 14 Butir Ekstasi Disita
GUNUNGSITOLI-KoreksiNews, Genderang perang terhadap peredaran gelap Narkoba terus di gaungkan, Kapolres Nias AKBP Luthfi langsung memimpin penangkapan terduga bandar narkoba MM Alias AC (55) di Desa Ononamolo I Lot, Gunungsitoli Selatan, Sabtu (16/09) malam.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 60,11 gram butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 14 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, uang Rp 785 ribu, timbangan elektrik, plastik klip transparan, handphone, dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Desa Ononamolo I Lot. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Nias melakukan penyelidikan.
Pada Sabtu malam, Tim Sat Reskrim berhasil mengamankan tersangka MM Alias AC di sebuah rumah di Desa Ononamolo I Lot. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Tersangka MM Alias AC dijerat pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Nias AKBP Luthfi mengimbau masyarakat Kepulauan Nias untuk bersama-sama memerangi narkoba dan memberi informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di daerahnya.
"Mari bersama kita tabuh genderang perang terhadap narkoba. Narkoba adalah musuh bersama, perusak generasi bangsa," kata Luthfi.
Orang nomor satu di Mapolres Nias ini mengimbau masyarakat Kepulauan Nias untuk bersama-sama memerangi narkoba dan memberi informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di daerahnya.
"Silahkan bagi yang memiliki informasi akurat terkait peredaran narkoba, jangan sungkan untuk menghubungi petugas kami. Atau bisa langsung ke nomor handphone saya 0813 4638 6719," tegas Luthfi. (GANDA)
