E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Satres Narkoba Polres Nias Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Tiga Orang Dibekuk

NIAS UTARA-KoreksiNews, Satres Narkoba Polres Nias  berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu. Kali ini, tiga orang pelaku berhasil dibekuk di Kabupaten Nias Utara pada Minggu (20/08) pagi.

Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial YW (44), AZ (26), dan NRA (25). Mereka dibekuk di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Arah Lahewa Desa Hilidundra, Lotu Nias Utara dan di depan SPBU Lahewa, Nias Utara.

Kasat Narkoba Polres Nias, AKP Andri GT Siregar, mengatakan penangkapan ketiga pelaku berawal dari penangkapan AZ dan NRA di Jalan Arah Lahewa Desa Hilidundra, Lotu Nias Utara. Saat digeledah, dari AZ ditemukan barang bukti satu buah plastik klip diduga narkotika jenis sabu.

"Setelah diinterogasi, keduanya mengaku sebagai kurir dan barang haram tersebut milik YW. Tim kita langsung bergerak dan berhasil membekuk YW di depan SPBU Lahewa, Nias Utara," papar Andri.

Dari tangan YW, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip diduga narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Nias dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Andri menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba.

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??