Satres Narkoba Polres Nias Berhasil Ungkap Peredaran Sabu, Tiga Orang Dibekuk
NIAS UTARA-KoreksiNews, Satres Narkoba Polres Nias berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu. Kali ini, tiga orang pelaku berhasil dibekuk di Kabupaten Nias Utara pada Minggu (20/08) pagi.
Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial YW (44), AZ (26), dan NRA (25). Mereka dibekuk di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Arah Lahewa Desa Hilidundra, Lotu Nias Utara dan di depan SPBU Lahewa, Nias Utara.
Kasat Narkoba Polres Nias, AKP Andri GT Siregar, mengatakan penangkapan ketiga pelaku berawal dari penangkapan AZ dan NRA di Jalan Arah Lahewa Desa Hilidundra, Lotu Nias Utara. Saat digeledah, dari AZ ditemukan barang bukti satu buah plastik klip diduga narkotika jenis sabu.
"Setelah diinterogasi, keduanya mengaku sebagai kurir dan barang haram tersebut milik YW. Tim kita langsung bergerak dan berhasil membekuk YW di depan SPBU Lahewa, Nias Utara," papar Andri.
Dari tangan YW, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah plastik klip diduga narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Nias dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Andri menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba.
