WP Diduga Bebas Berkeliaran di Luar Rutan Karawang, Pihak Lapas Bantah
KARAWANG-KoreksiNews, Kasus penyalahgunaan obat keras berupa eximer dan tramadol yang diduga dilakukan oleh WP dan RY, warga Dusun Cibanteng Desa Mulyajaya Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang Jawa Barat, terus bergulir.
Menurut informasi yang beredar , salah satu terduga, yakni WP, dikabarkan bebas berkeliaran di luar Rutan Karawang pada 11 September 2023 dan pernah video live di aplikasi Facebook.
Menanggapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Karawang, Hendra menjelaskan bahwa WP telah menjalani tujuh kali persidangan.
Berdasarkan SIPP.PN-KARAWANG.Go.ID, terduga WP menjalani sidang awal pada tanggal 21, 27 Juli, dan 3, 10, 16, 25, 26 Agustus, serta 7 September.
"Terkait kasus penyalahgunaan obat terlarang jenis eximer dan tramadol, masih belum final, namun persidangan akan dilanjutkan kembali di bulan September juga," terang Hendra kepada awak media, Senin(11/9).
"Terduga inisial WP dan RY menurut keterangan yang didapat melalui Juru Bicara Hakim, bahwa persidangan akan dilanjutkan kembali. Dan untuk peliputan awak media dipersilahkan," imbuhnya.
Awak media kemudian mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Karawang untuk meminta keterangan lebih lanjut. Yudhistira, Kasubsi, menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap persidangan.
"Saya rasa terduga tersangka ada di lapas, dititipkan oleh kejaksaan. Nanti kembali lagi saja kalau ingin bertemu dengan Humas Kejaksaan," kata Yudhistira.
Andi Budianto, Humas Lapas Karawang, membantah informasi bahwa WP sudah tidak ada di sel tahanan. Ia mengatakan bahwa beredarnya video live WP di media sosial Facebook itu hoax.
"Kita tegaskan bahwa terduga ada di lapas. Karena itu titipan dari Pengadilan Negeri (PN)," kata Andi kepada awak media.
Awak media kemudian meminta izin untuk menemui WP, namun pihak Humas Lapas tidak memberikan izin. Alasannya, jika ingin ketemu harus ada tahapan tahapan, lalu harus ada izin pula melalui Pengadilan Tinggi dan kemenhumkam.(Maulana)
