E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Polres Tapanuli Tengah Ungkap Kasus Cabul Terhadap 8 Anak di Sorkam, Pelaku Diringkus di Bekasi

TAPTENG-KoreksiNews, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH, bersama Pejabat Utama, Kasat Reskrim AKP Arlin Harahap, SH, MH, dan Plt Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah, menggelar Konferensi pers di Aula Mapolres Tapteng. Kamis(7/12)

Konferensi yang dimulai pukul 14.00 wib ini menyoroti pengungkapan kasus perbuatan cabul terhadap 8 anak laki-laki yang terjadi sekitar tahun 2022 hingga 2023 di rumah tersangka di Desa Pasar Sorkam dan Pinggir Pantai Sorkam, Kabupaten Tapteng yang berhasil di diungkap oleh Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah.

Terduga pelaku berinisial HCP (26 tahun) Warga Dusun III Desa Pasar Sorkam Kecamatan Sorkam barat Kabupaten Tapteng.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan salah seorang orang tua korban di Polres Tapteng yang tidak terima atas perbuatan tersangka kepada anaknya. 

Kedelapan korban yakni yakni berinisial HZ (10 tahun), SS (11 tahun), RRZ (11 tahun), AS (11 tahun), ADFT (11 tahun), FFL (11 tahun), MARH (13 tahun) DGA (10 tahun) semua korban adalah warga Sorkam Kabupaten Tapanuli Tengah.

Modus operandi pelaku, para Korban di imingi bermain game Handphone oleh Tersangka dan ketika sedang bermain game, tersangka memasukkan tangannya kedalam celana korban untuk meraba alat vital (kemaluan) para korban selain itu pelaku juga melakukan sodomi kepada beberapa korban serta mengikat dan membelitkan kain kepada mulut korban.

Pelaku berhasil ditangkap oleh Polres Tapanuli Tengah bekerja sama dengan Polda Sumut dan Polres Bekasi Kota di Water Oxi Zos, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 6 Desember 2023.

Sebagai barang bukti, disita 14 pasang celana dan baju milik para korban. Polres Tapanuli Tengah juga telah melakukan langkah-langkah, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor dan korban, visum di RSUD Sibolga, serta koordinasi untuk pendampingan trauma healing.

Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76 E dari UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal 5 miliar.(GANDA)

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??