E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

GUNUNGSITOLI-KoreksiNews, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melakukan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode tahun 2023. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (11/12).

Pemusnahan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Prada Situmorang SH.MH, para pejabat tinggi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, perwakilan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, perwakilan Kepolisian Resor Nias, perwakilan Kodim 0213 Nias,Kepala BNNK Gunungsitoli Kompol Arifeli Zega,SH.,MM, Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli, Wilser Juliadi Napitupulu, S.Si., Apt., MPH., Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, dan beberapa media.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Buha Reo Saragih S.H. dalam pemaparannya mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 30 perkara, terdiri dari kasus Narkotika sebanyak 7 perkara, penganiayaan sebanyak 5 perkara, kasus pembunuhan sebanyak 3 perkara, transaksi Elektronik (ITE) sebanyak 4 perkara, pengancaman sebanyak 3 perkara, Undang-Undang Darurat Sajam sebanyak 2 perkara, perlindungan Anak sebanyak 4 perkara, Pencurian sebanyak 1 perkara dan kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 1 perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Prada Situmorang SH.MH mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum. Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dipalu, atau diblender.

“Barang bukti yang kita musnahkan ini adalah kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)." jelas Kajari.

Pada kesempatan ini, Kajari juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia mengatakan, akan memberikan tuntutan tegas bagi para pelaku narkoba, terutama para bandar atau pengedar.

“Tuntutan tinggi harus diberikan kepada pengedar atau bandar selama fakta persidangan terbukti,” tegas Prada.(GANDA)

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??