E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Menjelang Nataru 2024, Pemerintah Kota Gunungsitoli Melarang Memperjualbelikan Petasan

GUNUNGSITOLI-KoreksiNews, Dalam rangka mewujudkan suasana kondusif menjelang Hari Natal 25 Desember 2023 dan Tahun Baru 1 Januari 2024.Pemerintah kota Gunungsitoli melarang Membuat, Menyimpan, Memperjualbelikan, dan/atau Membunyikan Petasan dan Sejenisnya.

Sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Gunungsitoli Nomor: 130/10568/Pem/2023 menegaskan bahwa setiap orang dan/atau badan dilarang membuat, menyimpan, memperjualbelikan, dan/atau membunyikan petasan dan sejenisnya. Larangan ini diatur dalam Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Masyarakat dihimbau untuk menghindari perilaku komsumtif dan pemborosan, menjauhi pesta pora dan mabuk-mabukan serta penggunaan obat-obat terlarang. Untuk menjaga suasana yang aman dan kondusif, Pemerintah Kota Gunungsitoli tetap melakukan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum.

Edaran ini ditujukan kepada seluruh masyarakat Kota Gunungsitoli. Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli diminta untuk meneruskan edaran ini kepada UPTD Puskesmas se-Kota Gunungsitoli, Dinas Pendidikan meneruskan ke sekolah-sekolah, Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan meneruskan kepada para pedagang, dan Camat se-Kota Gunungsitoli meneruskan kepada seluruh Kepala Desa/Lurah di masing-masing kecamatan.

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
BAGAIMANA MENURUT ANDA