PMKRI Kupang Desak Kapolda NTT Segera Tangkap Pelaku Tindakan Kekerasan terhadap Mahasiswa Papua

![]() |
Kasianus Weli Waldus, Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Kupang |
Presidium Germas PMKRI Cabang Kupang, Kasianus Weli Waldus mengatakan bahwa, Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI 1945) mengamanatkan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat di Indonesia sudah merupakan sebuah hak yang dilindungi oleh konstitusi.
"Artinya bahwa dalam mengemukakan pendapat melalui aksi demontrasi tidak ada orang satu pun yang bisa dan berhak membatasi untuk tidak boleh melakukan aksi demontrasi apalagi dengan melakukan tindakan kekerasan," pungkas Weli, kepada Media Koreksi News saat dihubungi via WhatsApp pada Minggu, (3/12/2023).
Lebih lanjut Weli menegaskan bahwa Ormas Garuda dan Garda Flobamora tidak mempunyai kapasitas untuk membubarkan masa aksi.
"Ormas Garuda dan Garda Flobamora tidak mempunyai kapasitas untuk membubarkan masa aksi apalagi melakukan tindakan kekerasan. Undang-undang tidak mengatur soal itu, kepolisian saja tidak punya hak untuk melarang apalagi sesama ormas. Harusnya yang punya hak untuk menjawabi tuntutan masa aksi adalah pemerintah, bukan ormas Garuda dan Garda Flobamora," tegas Weli
PMKRI Cabang Kupang juga mengkritisi sikap aparat kepolisian yang hadir di lokasi kejadian yang seharusnya mengamankan masa aksi supaya substansi aspirasi masa aksi itu bisa disampaikan dengan jelas, bukan malah menonton tindakan kekerasan ormas Garuda dan Garda Flobamora terhadap masa aksi.
"Kami patut menduga bahwa kedua ormas ini mungkin bekerjasama dengan Kepolisian untuk membubarkan secara paksa masa aksi," tandasnya.
Oleh karena itu, PMKRI Cabang Kupang mendesak Kapolda NTT untuk segera menangkap dan memproses hukum semua anggota ormas Garuda dan Garda Flobamora yang terlibat melakukan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa Papua yang melakukan aksi demontrasi hari Jumat, (1/12/2023) lalu.
"Jika Kapolda NTT tidak menangkap kedua anggota ormas tersebut, maka PMKRI Cabang Kupang akan melakukan konsolidasi seluruh Organisasi Kepemudaan (OKP) yang ada di Kota Kupang untuk melakukan aksi demontrasi besar-besaran di depan Mapolda NTT," tutup Weli. (JOKO KADU)