PMKRI Waingapu Menyayangkan Sikap Aparat Kepolisian di Duga Lalai Dalam Tugas Pengamanan Masa Aksi Mahasiswa Papua
KUPANG-KoreksiNews, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Waingapu menyayangkan sikap aparat kepolisian yang lalai dalam pengamanan masa aksi mahasiswa Papua saat berunjuk rasa di Jalan Piet A Tallo, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT pada Jumat, (1/12/2023).
Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Waingapu, Jefri Jonga Tari
Tidak hanya itu, PMKRI Cabang Waingapu juga mendesak Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M.Hum., Untuk segera menindak tegas anggota Ormas G dan GF yang turut serta dalam kekerasan terhadap Mahasiswa Papua sehingga tidak terulang lagi hal yang serupa kepada masa aksi berikutnya.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Waingapu, Jefri Jonga Tari mengatakan bahwa aparat kepolisian seharusnya tidak membiarkan Ormas melakukan kekerasan kepada mahasiswa asal Papua.
"Aparat kepolisian yang hadir dalam pengamanan massa aksi seharusnya tidak melakukan pembiaran kepada Ormas Garuda dan Garda Flobamora untuk masuk dalam lingkaran masa aksi sehingga tidak terjadi kericuhan yang menimbulkan pengeroyokan terhadap Aliansi Mahasiswa Papua," ungkap Jefri, kepada awak media melalui via WhatsApp pada Senin,(4/12).
"Aparat kepolisian seharusnya bertanggungjawab penuh terhadap keamanan dan keselamatan masa aksi dengan melakukan pengawalan yang ketat demi menjaga kondusifitas dalam penyampaian pendapat yang dilakukan masa aksi," lanjut Jefri.
Selain itu, Jefri juga menegaskan bahwa Kebebasan berpendapat tidak bisa dibatasi oleh pihak manapun.
"Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tulisan tidak bisa dibatasi oleh pihak manapun termasuk Ormas Garuda dan Garda Flobamora Sebagaimana pada pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia telah memberikan hak atas kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," tutup Jefri. ( JOKO KADU).