Pemko Gunungsitoli Mulai Terapkan PBG Sebagai Ganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
GUNUNGSITOLI//KoreksiNews- Pemerintah Kota Gunungsitoli mengeluarkan surat edaran dalam rangka pelaksanaan penerbitan persetujuan bangunan Gedung(PBG) di Kota Gunungsitoli.
Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Pasal 248 ayat 3 dan pasal 340 peraturan daerah (Perda) kota Gunungsitoli nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
Didalam surat edaran Walikota Gunungsitoli nomor 10665 Tahun 2023 ini di sampaikan bahwa terhitung mulai Januari 2024, pengurusan Izin Mendirikan Bangunan(IMB) berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Untuk membangun bangunan gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung di kota Gunungsitoli, setiap pemilik wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dan untuk pemilik gedung yang telah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan(IMB) dari pemerintah daerah sebelum berlakunya Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang bangunan gedung, izinya masih berlaku sampai dengan berakhirnya izin sepanjang tidak merubah memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung.(GANDA)
