E8lLixHRDGb1xRnfaGQAOqap3MrzuUX2KzUNPsqv
Bookmark

Pemko Gunungsitoli Mulai Terapkan PBG Sebagai Ganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

GUNUNGSITOLI//KoreksiNews- Pemerintah Kota Gunungsitoli mengeluarkan surat edaran dalam rangka pelaksanaan penerbitan persetujuan bangunan Gedung(PBG) di Kota Gunungsitoli. 

Surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Pasal 248 ayat 3 dan pasal 340 peraturan daerah (Perda) kota Gunungsitoli nomor 3 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.

Didalam surat edaran Walikota Gunungsitoli nomor 10665 Tahun 2023 ini di sampaikan bahwa terhitung mulai Januari 2024, pengurusan Izin Mendirikan Bangunan(IMB) berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Untuk membangun bangunan gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung di kota Gunungsitoli, setiap pemilik wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dan untuk pemilik gedung yang telah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan(IMB) dari pemerintah daerah sebelum berlakunya Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang bangunan gedung, izinya masih berlaku sampai dengan berakhirnya izin sepanjang tidak merubah memperluas, mengurangi dan atau merawat bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung.(GANDA)

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi."
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar
𝐀𝐩𝐚 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐠𝐚𝐩𝐚𝐧 𝐀𝐧𝐝𝐚??