Grebek Lokasi Peredaran Narkoba, Polres Sibolga Amankan Seorang Buruh Harian Lepas
SIBOLGA// KoreksiNews - Seorang Buruh Harian Lepas berinisial TTP Alias Pak J (41) di bekuk Satuan Narkoba Polres Sibolga di Jalan Persatuan, Rawang, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Selasa(14/5) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan, Pengungkapan Kasus ini berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga terhadap tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran Narkotika.
" Tim yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba, IPDA Boy Alexander Hutasoit, S.H., bersama beberapa Personil Polri lainnya, berhasil mengamankan TTP di rumah kediamannya di Jalan Persatuan, Lingkungan III, Kelurahan Pasir Bidang, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah."terang IPTU Rahmad.
Selanjutnya, IPTU Rahmad menjelaskan, dalam penggeledahan, Polisi menemukan berbagai Barang Bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan Narkotika yakni Uang tunai Rp. 25.000, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus pipet plastik, 1 buah pipet plastik, 2 buah mancis gas, 3 buah pisau lipat, 1 bungkus kotak rokok, 1 buah kompeng, 1 buah gunting, 3 buah plastik bening kecil, 1 buah plastik klip bening, 3 buah plastik mambo dan 1 bungkus kecil plastik bening berisi serbuk kristal putih (diduga sabu) seberat 1 gram." Setelah diinterogasi, TTP mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya, selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Sibolga untuk proses penyidikan lebih lanjut,"ujar Kasat.
Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.(GANDA).

